Banding Menghukum Lebih Keras: Bos Petro Energy Jimmy Marsin Digiring 10 Tahun Penjara dalam Skandal Kredit LPEI

Jakarta, MI - Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta akhirnya memperberat hukuman terhadap Komisaris Utama PT Petro Energy sekaligus penerima manfaat perusahaan tersebut, Jimmy Marsin, dalam perkara korupsi fasilitas kredit Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). Dari sebelumnya 8 tahun, vonis kini diperkeras menjadi 10 tahun penjara.
Putusan banding itu diketok dalam sidang terbuka yang digelar di Pengadilan Tinggi Jakarta, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Rabu (11/3/2026). Majelis hakim yang dipimpin Catur Iriantoro dengan anggota Budi Susilo dan Hotma Maya Marbun menyatakan Jimmy terbukti bersalah dalam praktik korupsi yang menggerogoti dana pembiayaan negara.
“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa III Jimmy Marsin dengan pidana penjara selama 10 tahun,” tegas majelis hakim saat membacakan amar putusan.
Tak hanya penjara, Jimmy juga dijatuhi denda Rp250 juta subsider 90 hari kurungan. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar USD 32.691.551,88. Jika tak mampu melunasi, hukuman itu akan diganti dengan tambahan pidana 8 tahun penjara.
Dalam perkara yang sama, hukuman terhadap Direktur PT Petro Energy Susy Mira Dewi Sugiarta juga diperberat. Pengadilan Tinggi menaikkan vonisnya dari 6 tahun menjadi 7 tahun penjara, disertai denda Rp250 juta subsider 90 hari kurungan.
Kasus ini merupakan bagian dari skandal besar korupsi kredit di tubuh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) yang oleh penyidik disebut menimbulkan kerugian negara hingga Rp11,7 triliun. Praktik tersebut melibatkan rekayasa pemberian fasilitas kredit kepada PT Petro Energy yang diduga disalahgunakan.
Sebelumnya, dalam putusan tingkat pertama di Pengadilan Tipikor Jakarta, tiga terdakwa telah divonis dengan hukuman berbeda. Newin Nugroho, Presiden Direktur PT Petro Energy, dijatuhi hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider 4 bulan kurungan. Sementara Susy dan Jimmy masing-masing divonis 6 tahun dan 8 tahun penjara.
Majelis hakim menyatakan para terdakwa terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP serta Pasal 64 ayat (1) KUHP, yang mengatur tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut.
Perkara ini menjadi salah satu contoh bagaimana fasilitas pembiayaan negara yang seharusnya mendorong ekspor justru diduga dijadikan ladang permainan kredit oleh korporasi dan pihak terkait, hingga menyeret para petinggi perusahaan ke kursi terdakwa.
Dengan putusan banding ini, pengadilan menegaskan bahwa praktik korupsi dalam skema pembiayaan negara tidak bisa lagi dianggap pelanggaran biasa, melainkan kejahatan serius yang merampas keuangan negara dalam jumlah fantastis.
Topik:
