Skandal PT Barata: Tender Formalitas, Kontainer Tertahan, Negara Rugi Rp11,67 M

Jakarta, MI — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) membongkar berbagai penyimpangan serius dalam pengelolaan proyek pengembangan fasilitas produk turunan bioethanol yang dikerjakan PT Barata Indonesia (Persero).
Dalam laporan pemeriksaan BPK atas pengelolaan keuangan 2019–2023, ditemukan indikasi pekerjaan fiktif, rekayasa tender, hingga pengurusan kontainer impor yang bermasalah yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp11,67 miliar.
Berdasarkan data yang diperoleh Monitorindonesia.com, Minggu (15/3/2026) bahwa temuan itu tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Nomor 11/LHP/XXI/2025 yang diterbitkan Auditorat Utama Keuangan Negara VII.
Tender Diduga Hanya Formalitas
BPK menemukan bahwa kontrak pengurusan biaya impor material CO2 Plant antara PT Barata Indonesia dengan CV MMB diduga hanya dibuat untuk memenuhi formalitas administrasi agar dana talangan dari PTPN X dapat dicairkan.
Tender terbatas yang dilakukan PT Barata memang diikuti dua perusahaan, yakni PT PM dan CV MMB. Namun dalam praktiknya, proses tersebut dinilai tidak berjalan sebagaimana mestinya.
Nilai pekerjaan impor CO2 Plant di Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya tercatat mencapai Rp6,22 miliar. Namun BPK mengungkap bahwa pihak CV MMB justru tidak menjalankan pekerjaan sesuai kontrak, bahkan proses pengeluaran kontainer akhirnya dilakukan oleh pihak lain.
BPK menilai kondisi ini mengindikasikan bahwa:
Perikatan antara PT Barata dan CV MMB tidak didasarkan pada business judgement rule yang memadai
Kontrak dibuat hanya untuk mencairkan dana talangan dari PTPN X
Proses pengadaan tidak memenuhi ketentuan internal perusahaan
Dana Talangan Miliaran Rupiah Mengalir ke Pihak Tidak Jelas
Dalam dokumen pemeriksaan juga terungkap bahwa dana talangan dari PTPN X mencapai Rp54,03 miliar yang digunakan untuk menyelesaikan berbagai kewajiban proyek EPCC Bioethanol.
Namun sebagian dana tersebut justru dipakai untuk mengurus delapan kontainer impor yang tertahan di Pelabuhan Tanjung Perak sejak Maret 2020.
Karena PT Barata tidak mampu membayar biaya custom clearance, storage, dan demurrage, pihak Bea Cukai menahan kontainer tersebut hingga kewajiban dilunasi.
Untuk mengatasinya, PT Barata kemudian menunjuk pihak lain bernama Sdr. BI guna mengurus pengeluaran kontainer. Kesepakatan itu mencakup pembayaran Rp5 miliar pada hari yang sama dengan perjanjian.
Namun fakta di lapangan berbeda. BPK menemukan bahwa:
Dari delapan kontainer, hanya satu yang berhasil dikeluarkan
Tujuh kontainer lainnya tetap tertahan di pelabuhan
Dana yang telah dibayarkan tidak sepenuhnya dapat dipertanggungjawabkan
Akibatnya, negara mengalami indikasi kerugian sebesar Rp5,82 miliar.
Skema Penyerahan Cek Miliaran Rupiah
Temuan BPK juga mengungkap adanya aliran dana melalui cek kepada sejumlah pihak.
Pada 31 Agustus hingga 2 September 2020, Direktur CV MMB menyerahkan sejumlah cek kepada staf PT Barata dengan total Rp5,625 miliar. Penyerahan tersebut melibatkan beberapa pegawai biro internal perusahaan.
Namun dalam pemeriksaan lebih lanjut, sebagian dana tersebut tidak diserahkan kembali ke perusahaan, sehingga menimbulkan indikasi penyimpangan.
Kontainer Terlambat Dikeluarkan, Denda Membengkak
Selain potensi kerugian langsung, keterlambatan pengeluaran kontainer juga menimbulkan biaya denda dan demurrage sebesar Rp5,85 miliar.
Biaya tersebut berasal dari tagihan sejumlah perusahaan pelayaran internasional, antara lain:
Samudera Indonesia
Compagnie Maritime d’Affrètement (CMA)
PT Container Maritime Activities
BPK menilai biaya tersebut seharusnya tidak perlu terjadi apabila pengurusan kontainer dilakukan tepat waktu.
BPK Soroti Lemahnya Pengawasan Direksi dan Komisaris
Dalam kesimpulannya, BPK menilai penyimpangan tersebut terjadi karena lemahnya pengawasan internal PT Barata Indonesia.
Beberapa pihak yang dinilai lalai antara lain:
Dewan Komisaris yang kurang cermat melakukan pengawasan
Direksi yang tidak memitigasi risiko keuangan perusahaan
Kepala Divisi MSC yang tidak mematuhi ketentuan pengadaan
Divisi hukum yang tidak menilai dampak hukum perikatan
Selain itu, penggunaan uang muka pegawai hingga Rp900 juta untuk membiayai kegiatan operasional proyek juga dinilai tidak sesuai ketentuan.
Kasus Dilaporkan ke Aparat Penegak Hukum
PT Barata akhirnya melaporkan dugaan penipuan dalam transaksi pengeluaran kontainer tersebut kepada aparat penegak hukum. Kasus ini bahkan telah dilaporkan ke Polda Jawa Timur pada 26 November 2024.
BPK dalam rekomendasinya meminta manajemen PT Barata untuk:
Mempertanggungjawabkan kerugian negara sebesar Rp5,82 miliar
Menindaklanjuti proses hukum terhadap pihak yang terlibat
Memperbaiki sistem pengadaan barang dan jasa
Melakukan audit terhadap penggunaan uang muka pegawai yang bermasalah
Skandal ini menambah daftar panjang persoalan tata kelola keuangan di perusahaan pelat merah, sekaligus memperlihatkan bagaimana rekayasa kontrak, lemahnya pengawasan, dan pengelolaan proyek yang buruk dapat berujung pada kerugian negara miliaran rupiah.
Topik:
