KPK Sita Rp1 Miliar Terkait Kasus Suap Ijon Proyek Bupati Rejang Lebong

Jakarta, MI – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan serangkaian penggeledahan di wilayah Rejang Lebong, Bengkulu terkait penyidikan kasus dugaan suap ijon proyek yang menjerat Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari sebagai tersangka.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menyebut penggeledahan dilakukan di sejumlah titik strategis yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Budi mengatakan bahwa lokasi yang digeledah meliputi kantor dan rumah Bupati, rumah Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Kantor Dinas Pendidikan, hingga rumah para pihak yang berstatus saksi maupun pelaku dalam kasus ini.
"Titik-titik yang dilakukan penggeledahan yaitu Kantor dan Rumah Bupati, Kantor dan Rumah Kadis PUPR, Kantor Dinas Pendidikan, dan rumah para pelaku serta saksi terkait," kata Budi, Senin (16/3/2026).
Dari rangkaian penggeledahan yang berlangsung selama tiga hari, penyidik KPK menyita sejumlah dokumen penting dan barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan praktik suap proyek.
Selain itu, penyidik juga menemukan uang tunai sebesar Rp1 miliar di rumah Kepala Dinas PUPR yang kemudian diamankan sebagai barang bukti.
"Dari rumah Kadis PUPR, penyidik juga menemukan dan menyita uang tunai senilai Rp 1 miliar," ujarnya.
KPK memastikan proses penyidikan akan terus dikembangkan guna menelusuri aliran dana, peran para pihak, serta potensi keterlibatan aktor lain dalam kasus dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka, yakni Muhammad Fikri Thobari selaku Bupati Rejang Lebong, Hary Eko Purnomo selaku Kepala Dinas PUPR-PKP, serta tiga orang lainnya dari pihak swasta, yaitu Irsyad Satria Budiman, Edi Manggala, Youki Yusdiantoro.
Atas perbuatannya, Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari bersama Kepala Dinas PUPRPKP Hary Eko Purnomo sebagai pihak penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau Pasal 12B UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Sementara, pihak pemberi yakni Irsyad Satria Budiman, Edi Manggala, dan Youki Yusdiantoro disangkakan melanggar Pasal 605 ayat (1) atau Pasal 606 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Juncto UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Topik:
