Dana Turis Asing Bali Rp671 M Disorot, Apa Kabar?

Jakarta, MI - Pengelolaan dana pungutan wisatawan asing (PWA) di Bali kini berada di bawah sorotan aparat penegak hukum.
Kejaksaan Republik (Kejagung) mulai menyisir dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana yang nilainya telah menembus ratusan miliar rupiah tersebut.
Langkah awal dilakukan dengan mengirimkan surat permintaan data dan klarifikasi kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali pada 9 Maret 2026.
Surat itu salah satunya ditujukan kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Bali, sebagai instansi yang terkait dengan pelaksanaan serta pengawasan kebijakan pungutan bagi wisatawan mancanegara tersebut.
Melalui surat tersebut, Kejagung meminta berbagai dokumen dan keterangan mengenai mekanisme penerimaan hingga penggunaan dana pungutan wisatawan asing sejak kebijakan itu diberlakukan.
Selain permintaan dokumen, sejumlah pejabat Pemprov Bali juga dijadwalkan memberikan keterangan di kantor Kejagung di Jakarta.
Namun hingga kini, Kejaksaan Tinggi Bali mengaku masih menunggu arahan lebih lanjut dari pusat.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Bali, I Gede Wiraguna Wiradarma, mengatakan pihaknya belum menerima penugasan khusus dalam proses tersebut.
“Kami masih berkoordinasi lebih lanjut, karena ini kewenangan dari Kejagung. Kita tinggal menunggu prosesnya saja,” ujarnya saat dikonfirmasi, Kamis (12/3/2026).
Kebijakan pungutan wisatawan asing di Bali mulai berlaku sejak 14 Februari 2024. Setiap wisatawan mancanegara yang masuk ke Bali dikenakan tarif 10 dolar AS atau sekitar Rp150 ribu per orang.
Pungutan tersebut memiliki dasar hukum dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2023 tentang Provinsi Bali, yang memberikan kewenangan kepada daerah untuk menarik kontribusi dari wisatawan asing sebagai bagian dari upaya menjaga keberlanjutan pariwisata.
Dalam dokumen yang beredar pada proses klarifikasi Kejagung, penerimaan dari pungutan itu dilaporkan telah mencapai sekitar Rp671,35 miliar sejak kebijakan diterapkan.
Meski demikian, hingga kini pemerintah daerah belum menyampaikan secara rinci laporan resmi terbaru terkait total realisasi penerimaan maupun penggunaannya.
Sorotan terhadap kebijakan ini sebenarnya bukan hal baru. Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Bali sebelumnya juga menilai pelaksanaan pungutan tersebut masih perlu diperkuat, khususnya terkait standar pelayanan, sistem pembayaran, serta transparansi pengelolaan dana agar tidak membuka ruang maladministrasi.
Saat ini, langkah Kejagung masih berada pada tahap pengumpulan data dan klarifikasi awal. Meski begitu, masuknya aparat penegak hukum ke dalam pengelolaan dana pungutan wisatawan asing membuat kebijakan yang semula digagas sebagai sumber pembiayaan pelestarian budaya dan lingkungan Bali itu kembali menjadi perhatian publik.
Topik:
