KPK Temukan Rp1 Miliar di Rumah Kadis PUPR Rejang Lebong

Jakarta, MI - Operasi senyap yang menjerat Bupati Rejang Lebong, Muhammad Fikri Thobari, terus membuka tabir praktik dugaan “ijon proyek” demi kebutuhan menjelang Hari Raya.
Dalam pengembangan penyidikan, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan uang tunai Rp1 miliar saat menggeledah rumah Kepala Dinas PUPRPKP Rejang Lebong, Hary Eko Purnomo.
Penggeledahan dilakukan di sejumlah lokasi sejak Jumat (13/3/2026) hingga Minggu (15/3/2026).
Lokasi yang disasar meliputi kantor dan rumah Bupati Rejang Lebong, kantor serta rumah Kepala Dinas PUPRPKP, Kantor Dinas Pendidikan, hingga rumah sejumlah pihak yang diduga terkait perkara tersebut.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan dalam rangkaian penggeledahan tersebut penyidik mengamankan berbagai barang bukti, mulai dari dokumen hingga perangkat elektronik.
Namun temuan paling mencolok adalah uang tunai yang diduga berkaitan dengan praktik suap proyek.
“Dalam penggeledahan itu, penyidik menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik.
Selain itu, dari rumah Kadis PUPR, penyidik juga menemukan dan menyita uang tunai senilai Rp1 miliar,” kata Budi dalam keterangan tertulis, Senin (16/3/2026).
Kasus ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar KPK di Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu, pada Senin (9/3/2026).
Dalam operasi tersebut, Bupati Muhammad Fikri Thobari ditangkap karena diduga meminta fee kepada sejumlah kontraktor proyek daerah.
KPK menduga permintaan setoran itu berkaitan dengan kebutuhan dana menjelang Lebaran, yang kemudian dipenuhi oleh para rekanan melalui skema dugaan suap proyek.
Selain Fikri, KPK menetapkan empat orang lain sebagai tersangka. Mereka adalah Kepala Dinas PUPRPKP Rejang Lebong Hary Eko Purnomo; pihak dari PT Statika Mitra Sarana Irsyad Satria Budiman; pihak dari CV Manggala Utama Edi Manggala; serta pihak dari CV Alpagker Abadi Youki Yusdiantoro.
Dalam OTT tersebut, penyidik juga menyita uang tunai Rp756,8 juta dari sejumlah lokasi.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan sebagian besar uang ditemukan di dalam mobil dan tas milik Kepala Dinas PUPRPKP.
Rinciannya, Rp309,2 juta ditemukan di dalam mobil Hary Eko Purnomo. Sementara Rp357,6 juta lainnya berada di dalam tas hitam yang disimpan di rumahnya.
“Di dalam mobil HEP dengan nominal Rp309,2 juta. Di dalam sebuah tas berwarna hitam yang berada di rumah HEP dengan nominal Rp357,6 juta,” ujar Asep.
Tak hanya itu, penyidik juga menemukan uang Rp90 juta di dalam koper yang disimpan di kolong televisi di rumah seorang ASN Dinas PUPRPKP, Shantri Gozali.
KPK menduga aliran uang tersebut merupakan bagian dari praktik setoran proyek yang diminta oleh kepala daerah kepada para kontraktor.
Penyidikan masih terus dikembangkan untuk menelusuri asal-usul dana dan kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.
Topik:
