BREAKINGNEWS

KPK Buka Jalan Jerat Pihak Swasta dalam Skandal Rp622 Miliar Kouta Haji

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu. ( Dok Istimewa)

Jakarta, MI - Penyidikan dugaan korupsi pengalihan kuota haji di Komisi Pemberantasan Korupsik (KPK) kian melebar. 

Setelah menetapkan mGantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka, lembaga antirasuah membuka peluang menyeret pihak swasta yang diduga ikut bermain dalam pengaturan kuota haji yang merugikan negara hingga Rp622 miliar.

Peluang penetapan tersangka baru itu disampaikan penyidik KPK seiring pengembangan perkara dugaan korupsi pengalihan kuota haji di Kementerian Agama pada periode 2023–2024.

Dalam kasus ini, KPK telah menahan Yaqut Cholil Qoumas. Ia ditahan selama 20 hari pertama sejak 12 hingga 31 Maret 2026 di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Penyidik menduga pengaturan kuota haji tidak hanya melibatkan pejabat negara, tetapi juga pihak luar yang diuntungkan dari pengalihan porsi haji reguler menjadi kuota haji khusus.

“Penahanan terhadap tersangka YCQ dilakukan untuk 20 hari pertama terhitung sejak 12 hingga 31 Maret 2026 di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK,” ujar Asep, Kamis (12/3/2026).

KPK juga menyoroti dugaan pelanggaran terhadap aturan pembagian kuota haji sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Dalam regulasi tersebut, kuota haji harus dialokasikan sebesar 92 persen untuk jemaah haji reguler dan 8 persen untuk jemaah haji khusus.

Namun dalam praktiknya, penyidik menduga terjadi pengalihan kuota yang tidak sesuai aturan sehingga membuka ruang keuntungan bagi pihak tertentu.

“Berapa pun jumlah kuota hajinya, pembagiannya harus tetap mengacu pada aturan tersebut. Alokasi haji khusus hanya 8 persen karena biaya perjalanannya jauh lebih mahal dibanding reguler, sementara mayoritas jemaah mengantre di jalur reguler,” jelas Asep.

KPK kini menelusuri aliran dana dan kemungkinan keterlibatan pihak swasta yang diduga menikmati keuntungan dari pengalihan kuota tersebut.

Jika bukti mencukupi, bukan tidak mungkin lingkaran tersangka dalam perkara ini akan bertambah.

Kasus ini sendiri memicu sorotan publik karena menyangkut pengelolaan kuota ibadah haji sektor yang selama ini sensitif karena berkaitan langsung dengan antrean panjang jutaan calon jemaah di Indonesia.

Dengan potensi kerugian negara mencapai ratusan miliar rupiah, penyidikan kasus ini diperkirakan belum berhenti pada satu nama.

KPK membuka kemungkinan bahwa praktik “permainan kuota” haji melibatkan jaringan yang lebih luas dari sekadar pejabat di kementerian.

Topik:

Didin Alkindi

Penulis

Video Terbaru