BREAKINGNEWS

Pungutan Turis Bali Disisir Kejagung

Dana Pungutan Turis Asing Rp671 Miliar di Bali Diselidiki, Kejagung Mulai Panggil Pejabat Daerah
Dana Pungutan Turis Asing Rp671 Miliar di Bali Diselidiki, Kejagung Mulai Panggil Pejabat Daerah. ( Dok Istimewa)

Jakarta, MIGubernur Bali Wayan Koster menanggapi pemeriksaan tujuh pejabat Pemerintah Provinsi Bali oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia terkait pengelolaan Pungutan Wisatawan Asing (PWA). 

Alih-alih mengarah pada dugaan penyimpangan, Koster menegaskan pemeriksaan tersebut lebih bertujuan memperbaiki mekanisme pungutan agar berjalan lebih optimal.

Menurut Koster, pihaknya bahkan telah menerima komunikasi langsung dari Kejaksaan Agung yang menyampaikan rekomendasi agar sistem pungutan bagi turis asing bisa berjalan lebih efektif.

“Tadi saya sudah dapat telepon dari Kejaksaan Agung. Justru mereka menolong memberikan rekomendasi agar pungutan wisatawan asing lebih optimal,” kata Koster, Senin (16/3/2026).

Koster menjelaskan, sejauh ini kendala utama bukan pada penyalahgunaan dana, melainkan pada belum terintegrasinya seluruh instansi yang terkait dalam sistem pungutan tersebut. Salah satu yang belum terlibat penuh adalah Direktorat Jenderal Imigrasi.

Ia mengatakan, keterlibatan Imigrasi masih menunggu pembaruan regulasi dalam peraturan daerah agar kerja sama lintas instansi memiliki dasar hukum yang kuat.

“Termasuk proses kerja sama dengan Imigrasi, tapi perlu payung hukum di atasnya. Jadi tidak mudah karena semua aktivitas kebijakan diatur dengan aturan,” ujarnya.

Koster juga membeberkan sejumlah pejabat yang dimintai keterangan oleh penyidik. Mereka berasal dari Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Biro Hukum, Dinas Pariwisata, serta Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).

“Ada tujuh orang, pemeriksaannya sudah selesai. Saya juga sudah diberi informasi bahwa Jaksa Agung akan membantu agar PWA ini bisa optimal,” kata gubernur asal Buleleng itu.

Ia menegaskan tidak ada celah bagi praktik korupsi dalam pengelolaan pungutan wisatawan asing. Koster menyebut seluruh pembayaran dilakukan secara digital dan langsung masuk ke rekening kas daerah.

“Tidak ada celah untuk melakukan penyelewengan korupsi, klir sudah. Seberapa yang diterima di Bank BPD, segitu yang masuk ke kas daerah,” tegasnya.

Menurut Koster, fokus pembenahan saat ini adalah memastikan semua lembaga yang berkaitan dengan lalu lintas wisatawan asing, khususnya Imigrasi, bisa terlibat dalam mekanisme pemungutan.

“Yang harus kita selesaikan adalah bagaimana melibatkan Imigrasi dalam proses pungutan itu supaya lebih optimal,” tandasnya.

Topik:

Didin Alkindi

Penulis

Video Terbaru