KPK Akan Bongkar Dugaan Aliran Dana Kasus Kuota Haji di Persidangan

Jakarta, MI – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan mengungkap secara rinci dugaan aliran dana dalam kasus korupsi penyelenggaraan dan pembagian kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag) pada tahap persidangan.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu meminta publik untuk menunggu informasi detail terkait aliran dana tersebut dalam proses persidangan, termasuk terkait dugaan aliran dana kepada mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas.
"Terkait berapa yang nanti mengalir, nanti di persidangan ditunggu ya. Ke Saudara YCQ gitu ya," kata Asep.
Asep menjelaskan bahwa dalam perkara tindak pidana korupsi, aliran dana tidak harus diterima langsung oleh tersangka atau terdakwa untuk dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum.
Menurutnya, pemenuhan kebutuhan seseorang yang berasal dari dana hasil korupsi tetap dapat menjadi bagian dari konstruksi perkara.
Ia mencontohkan skema di mana seseorang meminta pihak lain mengumpulkan uang atas namanya. Meski dana tersebut tidak diserahkan langsung, namun digunakan untuk membiayai kebutuhan pihak yang meminta, tindakan tersebut tetap dapat dikualifikasikan sebagai korupsi.
KPK menegaskan seluruh konstruksi perkara, termasuk mekanisme pengumpulan dana, pihak yang terlibat, serta aliran penggunaan uang akan dibuka secara transparan dalam proses persidangan.
Langkah ini dilakukan guna memastikan akuntabilitas penegakan hukum dan memberikan kepastian kepada publik terkait dugaan praktik korupsi dalam pengelolaan kuota haji.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut serta Isfan Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex yang merupakan mantan Staf Khusus Menag sebagai tersangka.
KPK menduga adanya pembagian kuota haji khusus dan reguler yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Indonesia sejatinya mendapatkan 20 ribu kuota haji tambahan untuk mempercepat antrean ibadah haji.
Dari total itu, pemerintah seharusnya menetapkan 92 persen dari kuota tambahan tersebut untuk haji reguler, dan sisanya, yakni 8 persen untuk haji khusus.
Namun, pada prosesnya pembagian kuota haji tambahan tersebut malah ditetapkan dengan masing-masing mendapatkan kuota 50 persen.
Adapun, berdasarkan hasil audit yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, kerugian keuangan negara dalam kasus ini ditaksir mencapai Rp622 miliar.
Topik:
