Alarm Merah Proyek Daerah! KPK Himbau Pemda Perkuat Tata Kelola Pengadaan

Jakarta, MI – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau pemerintah daerah (Pemda) di seluruh Indonesia untuk memperkuat tata kelola pengadaan barang dan jasa menyusul tingginya risiko praktik korupsi di sektor tersebut.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menegaskan bahwa pembenahan sistem pengadaan menjadi langkah krusial untuk mencegah kerugian negara sekaligus memastikan kualitas pembangunan di daerah tetap optimal.
"Praktik (korupsi) ini tidak hanya berdampak pada kerugian keuangan negara, tetapi juga berimplikasi langsung terhadap kualitas pembangunan dan pelayanan publik di daerah," kata Budi, Senin (16/3/2026).
Imbauan tersebut disampaikan setelah sejumlah operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK dalam beberapa waktu terakhir turut menjerat kepala daerah, terutama terkait proyek pengadaan barang dan jasa.
KPK menilai, jika praktik korupsi di sektor ini terus terjadi, maka kualitas infrastruktur yang dibangun berpotensi tidak optimal meskipun anggaran yang digelontorkan oleh negara cukup besar.
Lebih lanjut, Budi mengatakan bahwa pemerintah saat ini tengah mendorong efisiensi penggunaan anggaran, sehingga setiap proyek pembangunan harus memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat.
Salah satu kasus yang menjadi sorotan adalah dugaan suap ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu.
KPK telah menetapkan Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari sebagai tersangka bersama Kepala Dinas PUPRPKP Hary Eko Purnomo serta tiga pihak swasta.
Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah KPK menggelar OTT pada 9 Maret 2026.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu mengungkapkan bahwa Fikri diduga meminta fee ijon proyek sekitar 10–15 persen dari nilai pekerjaan kepada para kontraktor.
Permintaan tersebut diduga berkaitan dengan kebutuhan pribadi menjelang Hari Raya Idulfitri.
Dalam kasus ini, KPK menemukan adanya penyerahan uang awal dari kontraktor melalui perantara dengan total mencapai Rp980 juta.
Dana tersebut diduga berasal dari beberapa perusahaan kontraktor yang mengerjakan proyek fisik dengan total anggaran sekitar Rp91,13 miliar di Dinas PUPR-PKP.
KPK menyebut terdapat kesepakatan antara pejabat daerah dan kontraktor terkait pengaturan paket proyek, termasuk penandaan inisial kontraktor pada dokumen pekerjaan.
KPK menegaskan akan terus mengembangkan penyidikan guna menelusuri aliran dana, pihak yang terlibat, dan potensi kerugian negara dalam kasus tersebut.
Topik:
