BREAKINGNEWS

Kasus Manipulasi Pajak PT Djarum Menggantung, Kejagung Dinilai Terlalu Lama “Diam”

Kejagung
Kejaksaan Agung (Kejagung) (Foto: Dok MI/Aswan)

Jakarta, MI - Penanganan dugaan korupsi terkait pengurangan kewajiban pajak PT Djarum periode 2016–2020 hingga kini masih berjalan tanpa kejelasan. Meski penyidikan telah lama dibuka, publik belum melihat perkembangan berarti dari perkara yang sempat mencuat sebagai dugaan praktik manipulasi pajak bernilai miliaran rupiah tersebut.

Hingga saat ini Kejaksaan Agung masih irit bicara mengenai konstruksi perkara maupun pihak yang bertanggung jawab. Informasi yang diperoleh Monitorindonesia.com, menyebut penyidikan kasus yang diduga melibatkan relasi antara wajib pajak dan oknum pejabat Direktorat Jenderal Pajak justru berjalan relatif senyap.

Kasus ini bermula dari dugaan manipulasi pengurangan kewajiban pajak PT Djarum. Nilai kewajiban yang awalnya diperkirakan sekitar Rp30 miliar diduga menyusut drastis menjadi hanya sekitar Rp10 miliar, di luar skema program tax amnesty. Selisih yang cukup besar itu memunculkan kecurigaan adanya praktik suap atau intervensi dalam proses pemeriksaan pajak.

Dalam tahap awal penyidikan, Kejaksaan Agung sempat menerbitkan pencekalan terhadap sejumlah pihak yang dinilai berkaitan dengan perkara tersebut. Mereka antara lain Direktur Utama PT Djarum Victor Rachmat Hartono, mantan Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi, Kepala KPP Madya Dua Semarang Bernadette Ning Dijah Prananingrum, Komisaris PT Graha Padma Internusa Heru Budijanto Prabowo, serta pemeriksa pajak muda Karl Layman.

Namun dinamika penanganan perkara ini mulai memunculkan tanda tanya setelah pencekalan terhadap Victor Hartono dicabut pada akhir November 2025 dengan alasan kooperatif selama proses pemeriksaan. Sampai sekarang, penyidik juga belum menetapkan satu pun tersangka.

Padahal, penyidik pidana khusus Kejaksaan Agung sebelumnya telah melakukan penggeledahan serta penyitaan sejumlah barang bukti. Beberapa barang yang diamankan di antaranya dokumen-dokumen penting, satu unit mobil Toyota Alphard, serta dua sepeda motor besar.

Meski langkah penyidikan tersebut sempat dilakukan, perkembangan perkara dinilai minim transparansi. Informasi mengenai pemeriksaan saksi maupun arah penyidikan jarang disampaikan kepada publik.

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman bahkan mengingatkan akan menempuh jalur hukum jika perkara ini berakhir tanpa kejelasan.

“Saya siap mengajukan praperadilan supaya publik mengetahui apa yang sebenarnya terjadi dalam kasus ini,” ujar Boyamin kepada Monitorindonesia.com, Senin (16/3/2026).

Menurutnya, pencabutan pencekalan terhadap pimpinan PT Djarum memunculkan dugaan bahwa penyidikan perkara ini berpotensi berhenti di tengah jalan.

Desakan juga datang dari kalangan akademisi. Guru Besar Sosiologi Hukum Universitas Trisakti, Trubus Rahardiansah, meminta Kejaksaan Agung segera mengambil langkah tegas dengan menetapkan tersangka apabila alat bukti telah mencukupi.

“Jika penyidikan sudah berjalan cukup lama, berarti penyidik tentu telah mengantongi berbagai bukti. Penetapan tersangka seharusnya tidak perlu berlarut-larut,” kata Trubus.

Ia menilai penundaan yang terlalu lama justru membuka peluang hilangnya jejak perkara.

“Dalam banyak kasus korupsi, waktu yang terlalu panjang sering dimanfaatkan untuk menghilangkan barang bukti atau mengaburkan fakta hukum,” ujarnya.

Trubus juga menegaskan bahwa perkara yang melibatkan korporasi besar dan pejabat negara harus ditangani secara transparan agar tidak memunculkan kecurigaan publik.

“Jika prosesnya terus tertutup dan menggantung, masyarakat bisa menilai ada perlakuan khusus terhadap pihak-pihak tertentu,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna menyatakan penyidikan masih berjalan dan meminta publik memberikan waktu kepada penyidik.

“Kita konsisten menuntaskan perkara. Beri kesempatan penyidik bekerja,” ujarnya.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi menambahkan bahwa saat ini proses penyidikan masih menunggu hasil penghitungan kerugian negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Di tengah proses yang berjalan lambat tersebut, muncul pula spekulasi mengenai kemungkinan adanya dinamika kepentingan politik di balik pengusutan perkara ini. Salah satu isu yang beredar menyebut kasus tersebut sempat dikaitkan dengan sikap pihak Djarum yang disebut tidak mendukung rencana penerbitan obligasi Patriot Bond senilai Rp50 triliun.

Di sisi lain, sebagian kalangan juga menilai perkara ini terasa janggal karena melibatkan perusahaan dengan aset sangat besar, sementara selisih nilai pajak yang dipersoalkan relatif kecil.

PT Djarum sendiri dikenal sebagai salah satu korporasi besar di Indonesia dan termasuk penyumbang pajak signifikan. Perusahaan tersebut dimiliki keluarga Hartono yang selama bertahun-tahun masuk daftar orang terkaya di Indonesia.

Meski demikian, publik kini menunggu langkah nyata aparat penegak hukum. Jika penyidikan terus berjalan tanpa arah yang jelas, kasus dugaan manipulasi kewajiban pajak PT Djarum dikhawatirkan akan menjadi satu lagi perkara besar yang perlahan menguap tanpa pernah diungkap secara tuntas.

Topik:

Adelio Pratama

Penulis

Video Terbaru

Kasus Dugaan Manipulasi Pajak PT Djarum Menggantung, Kejagung Dinilai Terlalu Lama “Diam” | Monitor Indonesia