BREAKINGNEWS

Dugaan “Double Claim” di Pelni: Negara Rugi Rp5,5 Miliar

Pelni
Kapal Pelni (Foto: Dok MI/Ant)

Jakarta, MI - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan indikasi kelebihan pembayaran kompensasi Public Service Obligation (PSO) pada PT Pelayaran Nasional Indonesia (PT Pelni Persero) yang nilainya mencapai Rp5.539.779.763.

Temuan itu terungkap dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas kepatuhan pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan tahun buku 2024 yang terbit pada 27 Agustus 2025, berdasarkan data yang diperoleh Monitorindonesia.com, Seniin (16/3/2026).

Dalam laporan tersebut, BPK mengungkap bahwa PT Pelni menerima pendapatan klaim asuransi atas perbaikan kapal yang sebelumnya telah dibiayai melalui skema PSO. Namun, pendapatan dari klaim asuransi tersebut tidak diperhitungkan sebagai komponen pengurang biaya kompensasi PSO.

Padahal, secara prinsip akuntansi “matching cost with revenue”, setiap pendapatan yang muncul dari aktivitas yang telah dibiayai negara semestinya diperhitungkan untuk mengurangi beban yang dibayar melalui dana PSO.

BPK mencatat realisasi pendapatan klaim asuransi kapal PT Pelni pada 2024 mencapai Rp2.721.936.998. Klaim tersebut berasal dari sejumlah kapal, antara lain KM Sirimau, KM Wilis, Sabuk Nusantara 91, Sabuk Nusantara 67, hingga Logistik Nusantara 4.

Di sisi lain, biaya premi asuransi kapal yang dibayarkan perusahaan pelayaran pelat merah itu juga tidak kecil. Sepanjang 2024, PT Pelni tercatat membayar premi asuransi kapal sebesar Rp48.399.343.373, yang mencakup premi Marine Hull (MH) serta Wreck Removal and Oil Pollution (WROP).

Namun BPK menilai terdapat celah regulasi dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 10 Tahun 2021 yang belum secara tegas mengatur perlakuan pendapatan klaim asuransi sebagai pengurang biaya PSO. Kondisi ini dinilai berpotensi menimbulkan praktik klaim ganda atau double claim.

Dalam skenario yang disorot BPK, perusahaan bisa saja mengajukan biaya perbaikan kapal melalui skema PSO, tetapi pada saat yang sama juga menerima pembayaran klaim asuransi atas kerusakan yang sama.

“Hal tersebut menimbulkan risiko terjadinya duplikasi penggantian biaya,” tulis BPK dalam laporan pemeriksaannya.

Temuan audit juga menunjukkan bahwa terdapat pendapatan klaim asuransi pada 2023–2024 yang belum diperhitungkan sebagai pengurang biaya kompensasi PSO, di antaranya terkait kerusakan kapal KM Sirimau dan KM Wilis dengan nilai Rp922.583.605.

Selain itu, BPK juga menemukan penggantian biaya pemeliharaan dan perbaikan kapal akibat insiden kebakaran KM Bukit Raya pada 2024 senilai Rp4.617.196.158 yang belum dimasukkan sebagai pengurang kompensasi PSO.

Akibat kondisi tersebut, BPK mencatat potensi kelebihan pembayaran PSO, antara lain:

Tahun 2023 sebesar Rp379.757.119 akibat klaim asuransi perbaikan KM Sirimau.
Tahun 2024 sebesar Rp542.826.486 dari klaim KM Sirimau dan KM Wilis.
Biaya penggantian kebakaran KM Bukit Raya Rp4.617.196.158 yang belum diperhitungkan.
BPK juga menyoroti lemahnya pengawasan internal perusahaan. Dewan Komisaris dinilai belum optimal dalam mengawasi pengelolaan keuangan PSO, sementara Direktorat Keuangan dan Manajemen Risiko disebut belum memiliki SOP yang secara tegas mengatur perlakuan akuntansi atas pendapatan klaim asuransi kapal sebagai pengurang biaya PSO.

Atas temuan tersebut, BPK merekomendasikan agar Direksi PT Pelni menyetorkan pendapatan klaim asuransi atas perbaikan kapal penumpang ke kas negara sebesar Rp5.539.779.763.

Selain itu, BPK juga meminta perusahaan segera menyusun standar operasional prosedur (SOP) yang mengatur secara jelas perlakuan pendapatan klaim asuransi kapal dalam perhitungan kompensasi PSO, sekaligus memperkuat pengawasan pengelolaan keuangan perusahaan.

Topik:

Adelio Pratama

Penulis

Video Terbaru

Dugaan “Double Claim” di Pelni: Negara Rugi Rp5,5 Miliar | Monitor Indonesia