Proyek PIK 2 Tersandung! Negara Tarik Kembali 1.601 Hektare Hutan Lindung Paku Haji

Jakarta, MI - Pemerintah mengambil langkah penertiban terhadap kawasan Hutan Lindung Paku Haji di Tangerang. Melalui Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH), negara menyegel sekaligus menarik kembali penguasaan lahan seluas 1.601 hektare yang sebelumnya dikelola PT Mutiara Intan Permai, perusahaan yang terafiliasi dengan Agung Sedayu Group. Aksi penertiban itu dilakukan pada Jumat (13/3/2026).
Dalam keterangan yang disampaikan melalui akun Instagram resminya, Satgas PKH menyatakan bahwa area hutan lindung tersebut kini telah kembali berada di bawah penguasaan negara untuk selanjutnya dilakukan peninjauan dan evaluasi. Informasi itu dikutip pada Senin (16/3/2026).
"Kawasan Hutan Lindung 1.601 hektare resmi kembali ke tangan negara untuk dievaluasi," tulis Satgas PKH.
Sebelum ditertibkan, lahan tersebut sempat diproyeksikan menjadi proyek Tropical Coastland, sebuah kawasan wisata pesisir berbasis konsep ekowisata yang dirancang sebagai bagian dari pengembangan kawasan PIK 2 dan pernah masuk dalam daftar Proyek Strategis Nasional (PSN).
Namun rencana itu tidak berlanjut setelah pemerintah melakukan evaluasi menyeluruh. Presiden Prabowo Subianto kemudian memutuskan mencabut status PSN dari proyek tersebut.
Dari hasil penelaahan pemerintah ditemukan sejumlah persoalan, di antaranya terkait status lahan, potensi konflik dengan masyarakat, keberadaan sebagian wilayah yang masuk kawasan hutan lindung, serta belum terpenuhinya dokumen Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).
Penghapusan proyek dari daftar PSN selanjutnya ditegaskan melalui Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 16 Tahun 2025 yang mulai berlaku pada 24 September 2025.
Satgas PKH sendiri merupakan tim gabungan lintas kementerian dan lembaga yang dibentuk melalui Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025. Tim ini diberi mandat untuk menertibkan penggunaan kawasan hutan, melakukan audit, hingga mengambil kembali area yang dimanfaatkan tanpa dasar hukum.
Dalam keterangannya, Satgas juga mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan jual beli atau transaksi bisnis apa pun di atas lahan yang telah diambil alih negara tersebut. (wan)
Topik:
