Aset “Menganggur” PT Pelni Rp145 M: Dikuasai Pihak Ketiga hingga Aset Idle di Singapura

Jakarta, MI - Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) membuka persoalan serius dalam pengelolaan aset PT Pelayaran Nasional Indonesia (Pelni). Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Kepatuhan atas Laporan Keuangan 2024, BPK mencatat aset tidak produktif dan tidak tercatat secara memadai dengan nilai mencapai Rp145,06 miliar. Sebagian aset bahkan dikuasai pihak ketiga dan ada pula yang mangkrak hingga di luar negeri.
Berdasarkan data yang diperoleh Monitorindonesia.com, Senin (16/3/2026) bahwa temuan tersebut tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan BPK Nomor 52/T/LHP/DJPKN-VII/PBN.02/08/2025 tertanggal 27 Agustus 2025 terkait pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan PT Pelni (Persero).
Dalam laporan tersebut, BPK mengungkap bahwa dalam laporan keuangan 2024, Pelni mencatat aset tidak lancar lainnya sebesar Rp145.064.617.354. Nilai tersebut terdiri dari beberapa komponen, antara lain piutang usaha tak tertagih Rp87,9 miliar, aset tetap tidak berfungsi Rp50,92 miliar, serta persediaan yang tidak dapat digunakan dan komponen lainnya.
BPK menilai pencatatan dan pengelolaan aset tetap tidak produktif, termasuk yang berada di luar negeri, belum dilakukan secara memadai.
Hasil pemeriksaan menunjukkan terdapat 4.490 aset tetap yang tidak berfungsi dengan nilai perolehan akhir mencapai Rp50,9 miliar. Dari jumlah tersebut, terdapat 48 aset berupa jalan dan bangunan dengan nilai perolehan sekitar Rp105,7 juta.
Temuan lebih lanjut juga mengungkap adanya delapan aset jalan dan bangunan milik Pelni di Cabang Surabaya dengan nilai buku Rp8 miliar yang justru dikuasai pihak ketiga. Aset tersebut berdiri di atas lahan seluas 8.496 meter persegi.
Selain itu, BPK menemukan sejumlah aset tanah dan bangunan milik Pelni yang berstatus idle dengan total luas tanah 39.942 meter persegi dan luas bangunan 7.208 meter persegi yang tersebar di berbagai daerah.
Tak hanya di dalam negeri, BPK juga mencatat adanya aset rumah dinas berupa satu unit kondominium di Singapura yang masuk kategori idle dan direncanakan untuk dihapuskan, namun belum didukung kajian yang komprehensif.
Lebih jauh, BPK menilai sejumlah persoalan mendasar dalam pengelolaan aset tersebut. Di antaranya pencatatan aset yang belum didukung bukti kepemilikan yang sah, pencatatan nilai buku yang tidak sesuai standar akuntansi terbaru, hingga lemahnya pengamanan aset yang berpotensi menimbulkan kehilangan atau penyalahgunaan.
Kondisi ini dinilai berisiko menimbulkan berbagai dampak serius, seperti laporan keuangan yang tidak mencerminkan kondisi sebenarnya, potensi kehilangan aset akibat pencurian atau perampokan, hilangnya potensi pendapatan dari penyewaan aset, hingga meningkatnya biaya perbaikan atau penggantian aset di masa depan.
BPK juga menyoroti faktor penyebab persoalan tersebut. Antara lain arahan penjualan aset idle di Singapura yang belum didukung kajian lengkap, lemahnya pembinaan pengamanan aset oleh Direktorat SDM dan Umum, serta ketidakcermatan unit akuntansi dalam mencatat nilai buku aset sesuai standar akuntansi terbaru.
Atas temuan tersebut, BPK memberikan sejumlah rekomendasi kepada manajemen Pelni, termasuk kepada Dewan Komisaris agar memperkuat pengawasan penerapan Good Corporate Governance dalam pengelolaan aset perusahaan.
Selain itu, BPK juga meminta Direktur Utama Pelni untuk lebih cermat dalam mengambil kebijakan terkait aset idle, melakukan kajian penghapusbukuan aset di Singapura, melengkapi bukti kepemilikan aset tetap yang bermasalah, serta memperbaiki sistem pencatatan akuntansi agar sesuai dengan standar yang berlaku.
Topik:
