Skandal Dugaan Pemerasan Menghantam Badiklat Kejaksaan

Jakarta, MI – Lembaga yang seharusnya menjadi kawah candradimuka lahirnya jaksa berintegritas justru diguncang dugaan praktik pemerasan.
Lingkungan Badan Pendidikan dan Pelatihan (Badiklat) Kejaksaan RI disebut tercoreng oleh ulah oknum petugas pengamat penegak disiplin (Matgaklin) yang diduga memeras peserta didik calon jaksa.
Praktisi hukum Kurniawan Adhi Nugroho menilai dugaan tersebut bukan sekadar persoalan internal lembaga, melainkan menyangkut integritas institusi penegak hukum yang berdampak luas terhadap kepercayaan publik.
“Peristiwa ini tidak boleh dianggap sebagai persoalan internal biasa. Ini menyangkut integritas institusi penegak hukum dan kepentingan publik yang lebih luas,” ujar Kurniawan menanggapi laporan dugaan pemerasan di lingkungan Badiklat Kejaksaan RI, dikutip Senin (16/3/2026).
Menurutnya, jika dugaan tersebut benar terjadi, maka tindakan itu bukan hanya pelanggaran disiplin, tetapi juga berpotensi sebagai tindak pidana yang merusak citra Kejaksaan.
“Dugaan pemerasan terhadap peserta pendidikan tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merusak kepercayaan masyarakat terhadap lembaga Kejaksaan,” tegasnya.
Desakan Investigasi Terbuka
Kurniawan mendesak Jaksa Agung ST Burhanuddin segera membentuk tim investigasi independen dan terbuka guna mengungkap dugaan praktik pemerasan di lingkungan Badiklat Kejaksaan.
Ia menyampaikan sejumlah tuntutan tegas, antara lain:
Mendesak Jaksa Agung segera memerintahkan investigasi menyeluruh dan transparan atas dugaan pemerasan di Badiklat Kejaksaan.
Menuntut seluruh oknum yang terlibat dicopot dari jabatannya dan diproses secara pidana, bukan sekadar dijatuhi sanksi administratif.
Mendesak Komisi Kejaksaan RI dan lembaga pengawas eksternal lain melakukan pengawasan serta penyelidikan independen.
Meminta perlindungan penuh bagi para calon jaksa yang menjadi korban agar tidak mengalami tekanan, intimidasi, maupun ancaman terhadap karier mereka.
Mendorong audit menyeluruh terhadap sistem pendidikan dan pengawasan di Badiklat Kejaksaan guna memastikan tidak ada praktik pungutan liar yang sistematis.
“Kami menegaskan lembaga penegak hukum tidak boleh menjadi tempat berkembangnya praktik korupsi, pemerasan, maupun penyalahgunaan kekuasaan,” katanya.
Tekanan Fisik hingga Dugaan Pemerasan
Sebelumnya, sorotan publik terhadap Badiklat Kejaksaan muncul setelah meninggalnya seorang peserta Pelatihan Pembentukan Jaksa (PPPJ) Angkatan 83 Tahun 2026, berinisial TA, yang diduga mengalami tekanan fisik selama mengikuti pelatihan di kompleks Badiklat Kejaksaan, Ragunan, Jakarta Selatan.
Informasi yang beredar menyebutkan, para peserta PPPJ harus menjalani latihan fisik berat seperti lari di siang hari, bahkan saat sedang menjalankan ibadah puasa. Kondisi tersebut membuat sejumlah peserta mengalami kram otot hingga terpaksa membatalkan puasa.
Namun tekanan yang dialami peserta disebut tidak hanya bersifat fisik. Sejumlah sumber mengungkap adanya dugaan praktik pemerasan oleh oknum petugas Matgaklin.
Menurut sumber yang enggan disebutkan namanya, setiap pelanggaran yang dilakukan siswa PPPJ kerap “ditebus” dengan sejumlah uang agar tidak dilaporkan kepada pimpinan Badiklat.
“Jika ada kesalahan, siswa diminta memberikan uang. Kalau tidak, mereka diancam akan dilaporkan,” ujar sumber tersebut.
Praktik itu disebut terjadi saat razia kamar peserta. Jika ditemukan barang yang dianggap melanggar aturan, seperti rokok elektrik, siswa diduga dipaksa “berdamai” dengan menyerahkan sejumlah uang.
Tidak hanya itu, beberapa peserta juga mengaku diminta memberikan uang oleh oknum petugas dengan berbagai alasan, mulai dari membeli pulsa telepon hingga membiayai tiket pesawat.
Ironisnya, tindakan tersebut diduga dilakukan oleh petugas yang seharusnya menjadi teladan dalam menegakkan disiplin dan menjaga nilai Tri Krama Adhyaksa, prinsip moral yang menjadi fondasi etik korps Adhyaksa.
Hingga berita ini diturunkan, Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan (Kabadiklat) Kejaksaan RI, Leonard Eben Ezer Simanjuntak belum memberikan tanggapan atas dugaan pungli kepada siswa diklat.
Topik:
