Dugaan Pemborosan di Pelni: Renovasi Kamar Mandi Kapal Berujung Kelebihan Bayar Miliaran

Jakarta, MI – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap sejumlah temuan serius dalam pengelolaan keuangan PT Pelayaran Nasional Indonesia (Pelni) tahun buku 2024.
Dari data yang diperoleh Monitorindonesia.com, Senin (16/3/2026) bahwa dalam laporan hasil pemeriksaan kepatuhan yang diterbitkan 27 Agustus 2025, BPK menemukan adanya kekurangan volume pekerjaan serta biaya akomodasi yang dinilai tidak akuntabel dalam proyek renovasi kamar mandi pada sejumlah kapal Pelni.
Temuan tersebut berkaitan dengan proyek renovasi kamar mandi dan dapur di tiga kapal milik Pelni, yakni KM Awu, KM Dorolonda, dan KM Bukit Siguntang. Proyek ini merupakan bagian dari program transformasi perusahaan untuk meningkatkan infrastruktur dan pelayanan di atas kapal.
Namun hasil audit BPK menunjukkan bahwa pekerjaan tersebut justru memunculkan sejumlah persoalan serius, mulai dari kelebihan pembayaran hingga pemborosan biaya.
BPK mencatat adanya kekurangan volume pekerjaan renovasi kamar mandi pada tiga kapal dengan total nilai mencapai Rp3.422.726.630,96. Rinciannya sebagai berikut:
KM Awu: Rp782.436.419,42
KM Dorolonda: Rp1.263.990.923,40
KM Bukit Siguntang: Rp1.376.299.288,14
Akibat kekurangan volume pekerjaan tersebut, BPK menemukan adanya kelebihan pembayaran sebesar Rp2.158.735.707,56 untuk pekerjaan pada KM Awu dan KM Bukit Siguntang. Selain itu, terdapat potensi kelebihan pembayaran pada proyek renovasi kamar mandi KM Dorolonda sebesar Rp1.263.990.923,40.
Tidak hanya itu, BPK juga menyoroti penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) yang dinilai tidak sesuai dengan prosedur pengadaan barang dan jasa. Dalam proyek ini terdapat penerapan harga lumpsum sebesar Rp7.176.938.946,00 untuk biaya akomodasi yang dinilai tidak mempertimbangkan prinsip akuntabilitas.
Temuan lain yang disorot BPK adalah adanya pemborosan biaya akomodasi perusahaan sebesar Rp150.347.310,00 yang terdiri dari:
KM Dorolonda: Rp121.919.345,00
KM Bukit Siguntang: Rp28.427.965,00
BPK menyebut kondisi tersebut terjadi karena lemahnya pengawasan internal di lingkungan perusahaan. Dewan Komisaris dinilai kurang cermat dalam mengawasi kinerja Direktorat Armada dan Teknik, sementara sejumlah pejabat teknis juga dianggap tidak optimal dalam mengendalikan pelaksanaan proyek.
Selain itu, panitia pengadaan dinilai tidak teliti dalam proses evaluasi pengadaan renovasi kamar mandi kapal.
Atas temuan tersebut, BPK meminta Direksi Pelni untuk berkoordinasi dengan Kementerian Perhubungan dan Kementerian Keuangan guna menindaklanjuti kelebihan pembayaran yang telah terjadi. BPK juga meminta agar nilai kelebihan pembayaran tersebut diperhitungkan dalam mekanisme pembayaran PSO atau dikembalikan kepada negara.
Selain itu, BPK juga meminta Direktur Utama Pelni untuk memberikan teguran kepada pejabat yang dinilai tidak cermat dalam menjalankan tugas, termasuk VP Teknik, manajer teknis kapal, serta panitia pengadaan.
Temuan audit ini menambah daftar panjang sorotan terhadap tata kelola proyek di BUMN sektor transportasi laut, khususnya terkait pengawasan proyek dan akuntabilitas penggunaan anggaran.
Topik:
