BREAKINGNEWS

Renovasi KM Tidar Tak Sesuai SOP: Kelebihan Bayar Rp95 Juta!

Pelni
Kapal Pelni (Foto: Dok MI/Ant)

Jakarta, MI – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan kejanggalan dalam proyek renovasi kamar mandi di kapal penumpang KM Tidar milik PT Pelayaran Nasional Indonesia (Persero). Dalam laporan hasil pemeriksaan kepatuhan atas pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan tahun buku 2024, BPK mengungkap adanya proses pengadaan yang tidak sesuai prosedur serta kelebihan pembayaran sebesar Rp95.450.760.

Sebagaimana data yang diperoleh Monitorindonesia.com, Senin (16/3/2026), proyek renovasi kamar mandi tersebut merupakan bagian dari program transformasi Divisi Corporate Planning PT Pelni yang dimulai sejak 2023. Program ini bertujuan meningkatkan infrastruktur dan pelayanan di atas kapal.

Pada 2024, PT Pelni menunjuk PT INKA Multi Solusi (IMS) untuk melaksanakan renovasi kamar mandi pada KM Tidar melalui kontrak pengadaan barang dan jasa bernilai Rp2.557.984.314. Pekerjaan tersebut mencakup renovasi kamar mandi di sejumlah dek kapal dengan jangka waktu pengerjaan 45 hari kalender dan masa kontrak delapan bulan.

Proyek itu dinyatakan selesai dan dibayarkan penuh pada 28 November 2024. Namun, hasil pemeriksaan BPK mengungkap adanya masalah serius dalam proses penunjukan pelaksana pekerjaan.

BPK menilai metode penunjukan langsung kepada PT IMS tidak sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) pengadaan barang dan jasa PT Pelni. Prinsip pengadaan yang seharusnya dilakukan secara kompetitif dinilai tidak terpenuhi, karena pekerjaan tersebut sebenarnya tidak termasuk kategori pekerjaan khusus dengan pelaksana terbatas.

Selain itu, BPK menemukan bahwa volume pekerjaan yang terpasang tidak sesuai dengan kontrak serta dokumen Satisfaction Note yang dijadikan dasar pembayaran. Ketidaksesuaian ini menyebabkan kelebihan pembayaran kepada kontraktor sebesar Rp95.450.760.

Rincian kelebihan pembayaran tersebut terdiri dari material sebesar Rp93.838.260 dan jasa sebesar Rp1.612.500.

BPK juga menilai adanya kelemahan pengawasan internal di lingkungan PT Pelni. Dewan Komisaris dinilai kurang cermat dalam mengawasi kinerja Direktur Armada dan Teknik terkait proyek renovasi tersebut. Sementara itu, Direktur Armada dan Teknik juga dianggap tidak optimal dalam melakukan pengawasan pelaksanaan pekerjaan.

Selain itu, VP Teknik dan Manajer Teknik Kapal Penumpang disebut tidak cermat dalam mengelola proyek renovasi kamar mandi di kapal tersebut.

Atas temuan tersebut, BPK memberikan sejumlah rekomendasi kepada manajemen PT Pelni. Di antaranya meminta Dewan Komisaris meningkatkan pengawasan terhadap penerapan tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance).

BPK juga meminta Direksi PT Pelni berkoordinasi dengan Kementerian Perhubungan, Kementerian Keuangan, dan instansi terkait untuk menindaklanjuti kelebihan pembayaran tersebut, baik melalui pengurangan tagihan PSO tahun berjalan maupun pengembalian langsung ke kas negara.

Selain itu, Direktur Utama PT Pelni diminta menginstruksikan jajaran teknis untuk memperketat pembinaan proyek renovasi kapal serta menagih kembali kelebihan pembayaran sebesar Rp95.450.760 kepada pihak pelaksana pekerjaan.

Topik:

Adelio Pratama

Penulis

Video Terbaru