Kejanggalan Proyek Renovasi Pelni, Kontrak Rp3,4 M–Rp2,8 M Terseret Temuan Kekurangan Volume

Jakarta, MI - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan sejumlah kejanggalan dalam proyek renovasi dan pekerjaan fisik di lingkungan PT Pelayaran Nasional Indonesia (Pelni). Hasil audit mengungkap adanya kekurangan volume pekerjaan hingga kelebihan pembayaran serta pemborosan keuangan perusahaan dalam beberapa paket proyek.
Sebagaimana data yang diperoleh Monitorindonesia.com, Senin (16/3/2026), temuan itu tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Kepatuhan atas Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Tahun Buku 2024 pada PT Pelni (Persero) yang diterbitkan BPK.
Dalam laporan tersebut, BPK mengungkap terdapat kekurangan volume pada tiga paket pekerjaan pemeliharaan jalan dan bangunan sebesar Rp121.783.631,87 serta pemborosan keuangan perusahaan sebesar Rp69.433.003,38.
Audit BPK menyebut PT Pelni dan anak perusahaannya pada 2024 melaksanakan sejumlah proyek renovasi, antara lain:
Renovasi Ruang Direktorat Armada dan Teknik Lantai 6 Gedung Kantor Pusat PT Pelni dengan nilai kontrak Rp3.474.000.000.
Renovasi Masjid Lantai 6 Gedung Kantor Pusat PT Pelni dengan nilai kontrak Rp2.886.000.000.
Pengadaan jalan area dock (termasuk bibir kolam dock) serta penambahan lantai 2 untuk area parkir SBU Galangan Pelni Surya dengan nilai kontrak Rp1.871.460.000.
Namun hasil pemeriksaan BPK menemukan sejumlah ketidaksesuaian antara pekerjaan yang dibayar dengan volume pekerjaan yang benar-benar terpasang.
Rinciannya antara lain:
Kekurangan volume Rp6.567.715,17 pada proyek renovasi ruang Direktorat Armada dan Teknik lantai 6.
Kekurangan volume Rp54.863.300,00 pada pekerjaan renovasi Masjid lantai 6 Kantor Pusat Pelni.
Kekurangan volume Rp60.352.616,70 pada proyek pengadaan jalan area dock dan penambahan lantai parkir di Galangan Pelni Surya.
BPK menilai kondisi tersebut menyebabkan kelebihan pembayaran pekerjaan sebesar Rp121.783.631,87. Selain itu, audit juga mencatat adanya pemborosan keuangan perusahaan sebesar Rp69.433.003,38 dalam proyek renovasi ruang Direktorat Armada dan Teknik.
Temuan tersebut, menurut BPK, tidak lepas dari lemahnya pengawasan internal di tubuh perusahaan. Dalam laporan audit disebutkan sejumlah faktor penyebab, antara lain:
Direksi belum menyempurnakan pedoman pengadaan barang dan jasa dengan memperhatikan praktik harga satuan yang wajar.
VP Divisi Umum dinilai kurang cermat melakukan pengawasan terhadap kegiatan di bawah kewenangannya.
Manajer Pemeliharaan Gedung pada Divisi Umum tidak optimal dalam mengelola pelaksanaan renovasi.
General Manager Galangan Pelni Surya di Surabaya juga disebut tidak cermat dalam menerima hasil pekerjaan pengadaan jalan area dock.
Atas temuan tersebut, BPK merekomendasikan agar Direksi PT Pelni mengambil langkah tegas, termasuk mengevaluasi pejabat terkait dan memperbaiki sistem pengadaan barang dan jasa di perusahaan.
BPK juga meminta manajemen Pelni memerintahkan rekanan proyek untuk menyetorkan kembali kerugian ke kas perusahaan, di antaranya sebesar Rp60.352.616,70 terkait pekerjaan di Galangan Pelni Surya.
Selain itu, pejabat internal yang dinilai lalai diminta untuk ditegur serta meningkatkan pengendalian dan pengawasan terhadap pelaksanaan pekerjaan fisik dan renovasi di lingkungan perusahaan pelayaran milik negara tersebut.
Temuan audit ini kembali menyoroti pentingnya transparansi dan pengawasan ketat dalam pengelolaan proyek di badan usaha milik negara agar potensi kerugian negara maupun pemborosan anggaran dapat dicegah sejak awal.
Topik:
