BREAKINGNEWS

BPK Soroti PT Pelita Indonesia Djaya: Tak Punya Dana Pensiun, Keuangan Berpotensi Terbebani

PT Pelita Indonesia Djaya
PT Pelita Indonesia Djaya (Foto: Dok Pelni)

Jakarta, MI - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap potensi masalah serius dalam pengelolaan keuangan anak usaha PT Pelayaran Nasional Indonesia (Persero). Audit menemukan PT Pelita Indonesia Djaya (PID) belum memiliki program pensiun karyawan, kondisi yang dinilai berpotensi membebani keuangan perusahaan di masa mendatang.

Temuan tersebut tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Kepatuhan atas Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Tahun Buku 2024 pada PT Pelni (Persero), anak perusahaan, dan instansi terkait.

Sebagaimana data yang diperoleh Monitorindonesia.com, Senin (16/3/2026), PT Pelita Indonesia Djaya dalam laporan keuangannya per 31 Desember 2024 mencatat liabilitas imbalan kerja sebesar Rp1.708.301.948. Nilai tersebut merupakan cadangan kewajiban perusahaan untuk pembayaran pesangon, penghargaan masa kerja, serta penggantian hak karyawan hingga usia pensiun 75 tahun yang dihitung secara aktuaria.

Namun hasil pemeriksaan BPK mengungkap bahwa hingga saat ini PT PID belum memiliki program pensiun iuran pasti maupun manfaat pasti melalui Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) ataupun Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) seperti bank atau perusahaan asuransi.

Padahal, program pensiun merupakan skema pengelolaan dana yang dihimpun dari iuran perusahaan dan karyawan, kemudian diinvestasikan untuk menjamin pembayaran manfaat saat pekerja memasuki masa pensiun. Tanpa skema tersebut, beban imbalan kerja harus ditanggung langsung oleh perusahaan saat karyawan berhenti bekerja.

Audit BPK menunjukkan PT PID tetap melakukan pembayaran kewajiban imbalan pasca kerja sesuai peraturan perusahaan. Pada tahun 2024 saja, perusahaan telah merealisasikan pembayaran Rp426.622.470 kepada tiga karyawan dengan berbagai komponen, mulai dari uang pesangon, penghargaan masa kerja, hingga penggantian hak.

BPK menilai pembayaran imbalan pasca kerja secara langsung tanpa skema dana pensiun berpotensi menjadi beban keuangan yang signifikan di masa depan, terutama jika jumlah karyawan yang memasuki masa pensiun semakin meningkat.

“Pembayaran beban imbalan pasca kerja secara sekaligus tersebut membebani keuangan perusahaan saat ini dan di masa yang akan datang,” demikian catatan dalam laporan pemeriksaan BPK.

Dalam penelusuran auditor, kondisi tersebut terjadi karena Direktur Keuangan, SDM, dan Manajemen Risiko PT PID belum cermat dalam mengelola pembayaran imbalan pasca kerja serta belum menyiapkan skema program pensiun yang memadai bagi karyawan.

BPK juga mencatat bahwa PT PID sebenarnya pernah menjajaki kerja sama program pensiun dengan sejumlah lembaga keuangan seperti BRI Life dan AXA Mandiri. Namun hingga pemeriksaan dilakukan, manajemen perusahaan belum memutuskan untuk mengadopsi salah satu program tersebut.

Atas temuan itu, PT Pelni (Persero) menyatakan menerima rekomendasi BPK. Manajemen menyebut saat ini PT PID tengah menjajaki penerapan program pensiun melalui DPLK yang disesuaikan dengan kondisi dan kemampuan keuangan perusahaan.

BPK kemudian merekomendasikan kepada Direktur Keuangan, SDM, dan Manajemen Risiko PT PID agar segera memerintahkan VP SDM, Umum, dan TI untuk melakukan kajian serta pendapat hukum terkait penyusunan program pensiun karyawan agar risiko beban keuangan perusahaan di masa depan dapat ditekan.

Topik:

Adelio Pratama

Penulis

Video Terbaru

BPK Soroti PT Pelita Indonesia Djaya: Tak Punya Dana Pensiun, Keuangan Berpotensi Terbebani | Monitor Indonesia