BREAKINGNEWS

Ombudsman Angkat Suara Usai Kantor dan Rumah Komisioner Digeledah Kejagung

Anggota Ombudsman Yeka Hendra Bakal
Anggota Ombudsman Yeka Hendra Bakal. (Dok Istimewa)

Jakarta, MI - Lembaga pengawas pelayanan publik Ombudsman Republik Indonesia akhirnya angkat suara setelah kantor mereka dan rumah salah satu komisionernya digeledah penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia. 

Ombudsman menegaskan tidak akan menghalangi proses hukum dan siap membuka seluruh informasi yang dibutuhkan penyidik.

Ketua Ombudsman Mokhammad Najih menyatakan lembaganya mendukung penuh proses hukum yang sedang berjalan. Pernyataan itu disampaikan menyusul penggeledahan yang dilakukan penyidik pada Senin (9/3/2026).

“Ombudsman terbuka dan siap bekerja sama dengan tim Kejagung dalam rangka penegakan hukum serta memastikan proses hukum berjalan transparan dan akuntabel,” kata Najih, Senin (16/3/2026).

Najih menegaskan lembaganya menghormati supremasi hukum sekaligus tetap berpegang pada integritas dan profesionalitas dalam menjalankan fungsi pengawasan.

Ia juga mengingatkan bahwa Ombudsman memiliki perlindungan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia.

Menurutnya, seluruh produk pengawasan Ombudsman baik laporan hasil pemeriksaan (LHP) maupun rekomendasi dibuat melalui mekanisme internal yang memiliki kontrol ketat, transparan, dan profesional.

“Setiap produk pengawasan telah diatur dalam peraturan internal dengan mekanisme kontrol yang ketat,” ujarnya.

Najih menambahkan legitimasi publik menjadi modal utama bagi Ombudsman dalam menjalankan fungsi pengawasan. Karena itu, ia meminta semua pihak tetap menjaga sikap saling menghormati antar lembaga negara di tengah proses hukum yang sedang berjalan.

Ia juga menjelaskan bahwa rekomendasi Ombudsman bersifat morally binding, yakni mengikat secara moral sehingga kepatuhan penyelenggara negara terhadap rekomendasi tersebut bertumpu pada etika dan tanggung jawab publik.

Selain itu, Ombudsman membuka ruang partisipasi masyarakat melalui mekanisme whistle blowing system (WBS) bagi pihak yang ingin menyampaikan keberatan atau kritik terhadap produk pengawasan lembaga tersebut.

Najih juga mengingatkan pentingnya menjunjung asas praduga tak bersalah dalam menyikapi kasus yang sedang bergulir.

Sebelumnya, tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung menggeledah kantor Ombudsman serta rumah anggota Ombudsman Yeka Hendra Fatika pada Senin (9/3/2026).

Penggeledahan tersebut berkaitan dengan penyidikan dugaan perintangan penyidikan dalam kasus korupsi ekspor crude palm oil (CPO).

Direktur Penyidikan Jampidsus Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan penyidik menyita sejumlah barang bukti dari dua lokasi tersebut.

“Sejumlah barang bukti, termasuk dokumen dan barang bukti elektronik, disita oleh penyidik dan akan didalami lebih lanjut untuk mengungkap fakta kasus tersebut,” kata Syarief.

Kasus ini menjadi sorotan karena untuk pertama kalinya kantor lembaga pengawas negara ikut terseret dalam pusaran penyidikan yang berkaitan dengan perkara besar di sektor ekspor minyak sawit.

Topik:

Didin Alkindi

Penulis

Video Terbaru