Mahasiswa Tagih Ketegasan Polri Tahan Anton Timbang

Jakarta, MI - Kasus dugaan tambang ilegal di Kabupaten Konawe Utara (Konut) mulai mengguncang dunia usaha di Sulawesi Tenggara (Sultra).
Nama Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Sultra, Anton Timbang (AT), kini masuk dalam pusaran penyidikan setelah penyidik Bareskrim Polri menyimpulkan ia memenuhi unsur hukum sebagai tersangka. Desakan publik pun bermunculan agar aparat segera menahan yang bersangkutan.
Konsorsium Mahasiswa dan Pemuda Indonesia (KOMANDO) menilai proses hukum terhadap pimpinan organisasi pengusaha daerah itu harus berjalan tegas dan transparan. Mereka meminta polisi tidak berhenti pada penetapan tersangka, tetapi segera mengambil langkah penahanan.
Sekretaris Jenderal KOMANDO, Adrian Alfath Mangidi, mengatakan langkah penyidik Bareskrim merupakan bentuk penegakan hukum yang patut diapresiasi. Namun, menurutnya, proses hukum tidak boleh berhenti pada status tersangka semata.
“Penegakan hukum harus berjalan sampai tuntas. Tidak boleh ada pihak yang kebal hukum, apalagi jika berkaitan dengan aktivitas pertambangan ilegal yang merugikan negara dan merusak lingkungan,” ujar Adrian kepada Monitorindonesia.com, Minggu (16/3/2026).
Adrian yang juga menjabat Ketua Bidang Media dan Komunikasi Pengurus Cabang Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Jakarta Timur itu menilai kasus ini bisa menjadi pintu masuk untuk mengungkap jaringan praktik pertambangan ilegal yang selama ini diduga berlangsung di wilayah Konawe Utara.
Ia bahkan menduga perkara tersebut tidak hanya berkaitan dengan aktivitas penambangan tanpa izin, tetapi juga kemungkinan adanya praktik jual beli dokumen pertambangan melalui perusahaan PT Masempo Dalle.
“Penahanan penting dilakukan agar memberikan efek jera bagi siapa pun yang mencoba melanggar hukum di sektor pertambangan,” katanya.
Selain itu, KOMANDO juga menanggapi beredarnya narasi yang menyebut kabar penetapan tersangka terhadap Anton Timbang sebagai hoaks. Adrian menegaskan informasi tersebut tidak berdasar.
Menurut dia, tidak mungkin lembaga penegak hukum sebesar Bareskrim serta sejumlah media nasional kredibel seperti Tempo, CNN Indonesia, dan Detikcom menyampaikan informasi yang tidak benar kepada publik.
“Kami meminta semua pihak tidak menggiring opini yang menyesatkan. Proses hukum harus dihormati,” ujarnya.
Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Mohammad Irhamni, menjelaskan bahwa penyidik sebenarnya telah menggelar perkara terkait aktivitas pertambangan yang diduga melibatkan PT Masempo Dalle di Konawe Utara.
Dalam perusahaan tersebut, Anton Timbang diketahui menjabat sebagai direktur utama. Hasil gelar perkara menyimpulkan bahwa bukti yang dimiliki penyidik telah memenuhi syarat untuk menetapkan pertanggungjawaban pidana.
“Dalam gelar perkara diputuskan direktur utama sebagai tersangka. Namun secara administrasi penetapannya belum saya tandatangani,” kata Irhamni.
Ia menyebut penyidik telah mengantongi setidaknya dua alat bukti yang cukup untuk menjerat yang bersangkutan. Meski demikian, pengumuman resmi status tersangka masih menunggu proses administrasi internal kepolisian.
“Keputusan gelar perkara itu sebenarnya sudah ada secara internal. Tetapi secara resmi belum karena penetapan tersangka harus disertai tanda tangan dan pemberitahuan kepada pihak terkait,” jelasnya.
Kasus dugaan tambang ilegal ini kini menjadi sorotan publik karena menyeret figur penting di dunia usaha daerah. Banyak pihak menilai perkara tersebut berpotensi membuka jaringan praktik pertambangan ilegal yang lebih luas di Sulawesi Tenggara.
KOMANDO menegaskan akan terus mengawal proses penyidikan hingga tuntas. Mereka meyakini praktik illegal mining di Konawe Utara tidak mungkin hanya melibatkan satu atau dua pihak saja.
“Kasus ini harus diusut sampai ke akar-akarnya. Kami percaya akan ada pihak lain yang juga dimintai pertanggungjawaban secara hukum,” kata Adrian.
Topik:
