BREAKINGNEWS

“THR Paksa” di Pemkab Cilacap, Chat Pengumpulan Uang Pejabat Disita

Bupati Cilacap, Syamsul Auliya Rachman
Bupati Cilacap, Syamsul Auliya Rachman. (Dok Istimewa)

Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar dugaan praktik pemerasan berkedok pengumpulan tunjangan hari raya (THR) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap. Sejumlah kantor strategis hingga rumah dinas pejabat daerah digeledah penyidik pada Senin, 16 Maret 2026.

Penggeledahan tersebut dilakukan untuk mendalami kasus yang menjerat Bupati Cilacap, Syamsul Auliya Rachman, dan Sekretaris Daerah Cilacap, Sadmoko Danardono.

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi, Budi Prasetyo, mengatakan penggeledahan dilakukan di sejumlah titik penting pemerintahan daerah.

“Penyidik melakukan penggeledahan di Rumah Dinas dan Kantor Bupati, Kantor Sekda, serta Kantor Asisten 1, 2, dan 3,” kata Budi, Senin (16/3/2026).

Dari penggeledahan itu, penyidik menyita sejumlah dokumen serta perangkat elektronik yang diduga berkaitan dengan praktik pengumpulan uang dari pejabat daerah. Salah satu barang bukti penting yang diamankan adalah telepon seluler yang berisi percakapan terkait aliran pengumpulan dana.

Menurut Budi, isi percakapan dalam ponsel tersebut mengungkap adanya komunikasi mengenai pengumpulan uang dari kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang kemudian disetor melalui kepala bidang di masing-masing instansi.

“Handphone yang berisi chat terkait pengumpulan uang dari kepala SKPD ke kepala bidang masing-masing,” ujarnya.

Meski demikian, KPK belum merinci isi percakapan tersebut. Penyidik saat ini masih melakukan proses ekstraksi dan analisis data dari perangkat elektronik yang disita.

“Penyidik akan mengekstraksi dan menganalisis setiap barang bukti yang diamankan dalam penggeledahan ini,” kata Budi.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan dua tersangka, yakni Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman dan Sekda Cilacap Sadmoko Danardono. Penyidik juga mengamankan uang tunai sebesar Rp610 juta yang diduga berasal dari praktik pemerasan untuk kebutuhan pembagian THR.

Uang tersebut ditemukan tersimpan dalam sebuah goodie bag di rumah salah satu anak buah Syamsul. Berdasarkan temuan awal penyidik, dana itu diduga akan disalurkan kepada sejumlah pihak eksternal di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap.

Kasus ini membuka dugaan adanya praktik pengumpulan dana tidak resmi di lingkungan birokrasi daerah dengan dalih kebutuhan hari raya, yang kini tengah didalami lebih lanjut oleh KPK.

Topik:

Didin Alkindi

Penulis

Video Terbaru

“THR Paksa” di Pemkab Cilacap, Chat Pengumpulan Uang Pejabat | Monitor Indonesia