BPK Bongkar Investasi Alat Rp3,59 Miliar di PT BKI Tak Optimal

Jakarta, MI - Investasi alat produksi senilai Rp3,59 miliar di tubuh PT Biro Klasifikasi Indonesia (Persero) terungkap berpotensi menjadi beban keuangan perusahaan.
Temuan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia menunjukkan pengadaan alat tersebut tidak dimanfaatkan secara optimal sehingga tujuan peningkatan pendapatan perusahaan belum tercapai.
Dalam hasil pemeriksaan, BPK menilai pengadaan alat Accoustic Pulse Reflectometry (APR) dan sejumlah peralatan operasi kepelabuhan tidak dikelola sesuai prinsip tata kelola pengadaan barang dan jasa di lingkungan BUMN.
Akibatnya, pengembalian investasi atau Return on Investment (ROI) dari dua pengadaan tersebut berpotensi tidak tercapai.
Temuan ini juga menyoroti adanya potensi pemborosan investasi hingga Rp3.590.000.000 yang justru bisa membebani keuangan perusahaan apabila pemanfaatannya tidak segera dioptimalkan.
Audit BPK menyebutkan sejumlah ketentuan dilanggar dalam proses tersebut, salah satunya aturan dalam Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-2/MBU/03/2023 yang mewajibkan pengadaan barang dan jasa dilakukan secara efektif, sesuai kebutuhan, serta memberikan manfaat maksimal bagi perusahaan.
Selain itu, praktik pengadaan juga dinilai tidak sepenuhnya mematuhi pedoman internal perusahaan yang tertuang dalam keputusan direksi mengenai tata cara pengadaan barang dan jasa di lingkungan BKI.
BPK juga menemukan lemahnya proses evaluasi dan pengawasan atas investasi alat produksi tersebut. Dalam dokumen perusahaan disebutkan bahwa setiap pengadaan alat produksi seharusnya didahului kajian komprehensif serta analisis risiko, termasuk evaluasi produktivitas alat sebelum pengajuan investasi.
Namun dalam praktiknya, evaluasi pemanfaatan alat produksi dan pemantauan efektivitas operasional tidak berjalan optimal.
Temuan audit bahkan menyoroti sejumlah pejabat internal yang dinilai kurang cermat dalam menjalankan fungsi pengawasan dan pengelolaan investasi.
Kepala SBU Energi dan Industri (ENI) dinilai kurang teliti dalam menyusun kajian investasi serta memanfaatkan alat APR untuk meningkatkan pendapatan perusahaan. Sementara Kepala SBU Marine & Offshore (MNOM) disebut kurang cermat dalam mengusulkan pengadaan peralatan operasi kepelabuhan dan memaksimalkan penggunaannya setelah pengadaan dilakukan.
Di sisi lain, Kepala Departemen Operasi Komersial juga dianggap kurang efektif dalam mengendalikan, memonitor, dan mengevaluasi operasional unit-unit usaha yang menggunakan peralatan tersebut.
Kelemahan pengawasan turut disorot pada fungsi pengendalian internal. Kepala Satuan Pengawasan Intern dinilai belum optimal dalam melakukan pengawasan dan pemeriksaan terhadap investasi dan belanja modal perusahaan.
Menanggapi temuan tersebut, manajemen PT Biro Klasifikasi Indonesia (Persero) menyatakan sependapat dengan hasil pemeriksaan BPK.
Perusahaan menyebut temuan tersebut akan menjadi bahan evaluasi dalam proses pengadaan barang dan jasa ke depan, termasuk memperdalam analisis pasar dan meningkatkan pemanfaatan aset yang telah dibeli.
Sebagai tindak lanjut, Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia merekomendasikan direksi perusahaan untuk memberikan sanksi kepada pejabat terkait yang dinilai lalai serta memerintahkan optimalisasi penggunaan alat APR dan peralatan operasi kepelabuhan.
Selain itu, BPK juga meminta penguatan fungsi pengawasan internal agar investasi dan belanja modal perusahaan ke depan benar-benar memberikan nilai tambah bagi kinerja bisnis BKI.
Topik:
