Skandal Proyek Gas Elnusa: Rugi Rp89,7 M, Denda Rp8,9 M, Ada Dugaan Kontrak Fiktif

Jakarta, MI — Audit Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK) membongkar serangkaian persoalan serius dalam proyek pembangunan Stasiun Kompresi Gas Lapangan Produksi Betung–Pendopo milik PT Elnusa Tbk yang berpotensi membebani keuangan perusahaan hingga puluhan miliar rupiah.
Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Nomor 70/LHP/XX/12/2024 yang diperoleh Monitorindonesia.com, Selasa (17/3/2026), auditor mengungkap pekerjaan jasa rekayasa teknik, konstruksi dan pemasangan stasiun kompresi gas di wilayah operasi PT Pertamina EP Asset 2 itu membebani keuangan perusahaan sebesar Rp89.761.362.304.
"Permasalahan tersebut mengakibatkan: Biaya pelaksanaan Pekerjaan Jasa Rekayasa Teknik, Konstruksi, dan Pemasangan Stasiun Kompresi Gas Lapangan Produksi Betung Pendopo Field PT Pertamina EP Asset 2 yang melebihi nilai kontrak membebani keuangan perusahaan sebesar Rp89.761.362.304,00, termasuk didalamnya: Denda keterlambatan maksimal yang dikenakan PT Pertamina EP sebesar Rp8.991.072.750,00; dan Pengadaan kontrak fiktif Jasa Survey Preliminary dan Konsultan Pendahuluan Proyek SKG LP Betung–Pendopo Field PEP Asset 2 dalam Project Betung merugikan PT Elnusa sebesar total Rp2.500.000.000,00 (Rp350.000.000,00 + Rp2.150.000.000,00). Risiko rawan penyalahgunaan keuangan atas penggunaan akun charge back yang memiliki pengendalian intern yang lemah dan belum memiliki mekanisme yang memadai," petik laporan BPK itu.
Adapun proyek yang dikerjakan melalui konsorsium PT Sarana Gasindo Utama (SGU) dan PT Elnusa tersebut pada awalnya bernilai USD12.485.000 atau sekitar Rp174,79 miliar dengan kurs Rp14.000. Kontrak ditandatangani pada 7 Januari 2019 dengan jangka waktu 840 hari kalender.
Namun dalam pelaksanaannya, BPK menemukan berbagai persoalan serius mulai dari lemahnya proses evaluasi mitra, perubahan lingkup pekerjaan, hingga pengendalian biaya yang buruk.
Prosedur Pengambilan Keputusan Tidak Dijalankan
BPK menemukan prosedur One Sheet Approval yang seharusnya menjadi dasar pengambilan keputusan dalam proses penawaran proyek justru tidak diterapkan.
Padahal dokumen tersebut semestinya memuat berbagai aspek penting seperti estimasi biaya, margin proyek, analisis risiko, kompetitor, hingga mitigasi operasional.
Hasil konfirmasi auditor menunjukkan prosedur tersebut tidak dijalankan karena belum tersosialisasi di lingkungan PT Elnusa. Bahkan dalam praktiknya, prosedur hanya berlaku di Divisi Marketing dan belum diterapkan secara menyeluruh dalam proses pengambilan keputusan proyek.
Konsorsium Dipilih Tanpa Evaluasi Memadai
Temuan lain yang cukup serius adalah penunjukan SGU sebagai mitra konsorsium tanpa evaluasi dan penilaian yang memadai.
Menurut BPK, PT Elnusa tidak melakukan analisis menyeluruh terhadap kemampuan finansial maupun operasional SGU. Bahkan hingga pemeriksaan berakhir, dokumen review laporan keuangan SGU tidak dapat ditunjukkan kepada auditor.
Padahal dalam perjanjian konsorsium, SGU ditunjuk sebagai lead konsorsium yang berperan dalam pengajuan penawaran dan pelaksanaan proyek kepada Pertamina.
Nilai Penawaran Tidak Berdasarkan Perhitungan Estimator
BPK juga menemukan nilai penawaran tender tidak disusun berdasarkan hasil perhitungan Tim Estimator PT Elnusa.
Tim estimator sebenarnya menghitung nilai proyek sebesar USD11.745.504,51, dengan porsi PT Elnusa sekitar USD16.546.665 untuk keseluruhan pekerjaan.
Namun penawaran yang diajukan ke Pertamina justru mencapai USD13.104.002,45, atau USD3,44 juta lebih tinggi dibandingkan perhitungan estimator.
Lebih parah lagi, PT Elnusa bahkan tidak dilibatkan dalam penyusunan final dokumen penawaran yang diajukan oleh SGU sebagai lead konsorsium.
Elnusa Mengambil Alih Porsi Kerja SGU
Permasalahan lain muncul ketika SGU ternyata tidak mampu menanggung pembiayaan proyek. Akibatnya, PT Elnusa mengambil alih sebagian besar lingkup pekerjaan konsorsium.
Awalnya porsi pekerjaan PT Elnusa hanya 44,02 persen, sementara SGU memegang 55,98 persen. Namun setelah beberapa kali amendemen kontrak, porsi pekerjaan Elnusa melonjak menjadi 85,15 persen, sementara SGU tersisa 14,85 persen.
Ironisnya, perubahan porsi tersebut tidak disertai kajian komprehensif terkait risiko finansial maupun operasional bagi PT Elnusa.
Penggunaan Akun “Charge Back” Tak Terkendali
BPK juga menyoroti penggunaan akun charge back yang tidak didukung mekanisme pengendalian memadai.
Akun tersebut digunakan untuk menampung biaya proyek yang tidak dapat diklasifikasikan secara jelas dalam anggaran awal. Akibatnya, saat biaya proyek melampaui anggaran, pengeluaran tambahan langsung dimasukkan ke akun charge back tanpa pengendalian yang ketat.
Saldo akun charge back bahkan tercatat mencapai Rp80,2 miliar, menandakan lemahnya sistem pengendalian internal perusahaan.
Proyek Rugi dan Kena Denda Rp8,99 Miliar
Akibat berbagai persoalan tersebut, proyek kompresor gas Betung–Pendopo akhirnya mengalami kerugian proyek (project loss) sebesar Rp89.761.362.304.
Selain itu, PT Elnusa juga dikenai denda keterlambatan maksimal sebesar Rp8.991.072.750 oleh Pertamina karena proyek terlambat selesai hingga 151 hari.
Keterlambatan terjadi akibat berbagai faktor mulai dari kerusakan material pembuatan kompresor, kerusakan pada lubang tube header box B/C water treatment, hingga pembatasan aktivitas selama pandemi Covid-19.
Dugaan Kontrak Fiktif Rp2,5 Miliar
Tak hanya itu, BPK juga menemukan indikasi pengadaan kontrak fiktif pada dua paket jasa survei dan konsultasi pendahuluan proyek dengan nilai total Rp2,5 miliar.
Kontrak tersebut terdiri dari:
Jasa Survey Preliminary Project Betung sebesar Rp350 juta
Jasa Konsultan Pendahuluan Proyek sebesar Rp2,15 miliar
Dana dari kontrak tersebut diduga digunakan untuk pemberian uang kepada seorang pejabat internal perusahaan.
BPK Minta Manajemen Bertanggung Jawab
Atas berbagai temuan tersebut, BPK meminta manajemen PT Elnusa melakukan penagihan dan pemulihan kerugian perusahaan serta memberikan sanksi kepada pihak yang bertanggung jawab.
BPK juga menegaskan bahwa PT Elnusa seharusnya melakukan kajian dan mitigasi risiko secara memadai sebelum mengikuti tender proyek strategis seperti proyek kompresor gas Betung–Pendopo.
Topik:
