Audit BPK Bongkar Dugaan Pemborosan Perjalanan Dinas di Bank DKI

Jakarta, MI - Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menguak dugaan pemborosan anggaran perjalanan dinas di tubuh PT Bank DKI.
Audit menunjukkan potensi kelebihan pembayaran hingga ratusan juta rupiah akibat lemahnya pengawasan dan pertanggungjawaban biaya transportasi serta akomodasi pegawai.
Dalam hasil pemeriksaan, BPK menemukan indikasi kelebihan pembayaran untuk tiket pesawat dan hotel yang nilainya mencapai Rp389,08 juta.
Rinciannya, potensi kelebihan pembayaran transportasi udara sebesar Rp304.193.815, serta akomodasi hotel sebesar Rp84.893.152.
Tak hanya itu, penggunaan jasa pemesanan hotel melalui vendor PT DDWW juga disorot. Pasalnya, pembayaran hotel dilakukan melalui pihak ketiga yang telah menambahkan fee jasa pelayanan, sehingga dinilai berpotensi menambah pemborosan keuangan perusahaan.
Temuan tersebut dinilai tidak sejalan dengan berbagai regulasi yang seharusnya menjadi pedoman operasional perusahaan.
Salah satunya Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD, yang menegaskan pengadaan barang dan jasa di BUMD harus dilaksanakan dengan prinsip efisiensi dan transparansi.
Selain itu, praktik tersebut juga bertentangan dengan kebijakan internal perusahaan, yakni Keputusan Direksi PT Bank DKI Nomor 03/KEP-DIR/XI/2022 tentang Peraturan Sumber Daya Manusia terkait perjalanan dinas, yang mewajibkan penggunaan anggaran secara efektif, efisien, serta transparan.
BPK menilai permasalahan ini dipicu oleh lemahnya pengaturan dalam SOP perjalanan dinas. Dalam aturan yang berlaku saat ini, tidak ada kewajiban melampirkan boarding pass sebagai bukti penerbangan pegawai, maupun bukti transaksi resmi dari hotel ketika pemesanan dilakukan melalui vendor.
Selain itu, pengelolaan administrasi perjalanan dinas oleh Grup SDM Bank DKI dinilai belum tertata dengan baik, sehingga membuka celah terjadinya ketidaksesuaian dalam pertanggungjawaban biaya.
Menanggapi temuan tersebut, pihak Bank DKI menyatakan telah melakukan klarifikasi terhadap sebagian data karyawan yang masuk dalam temuan audit.
Sementara untuk data lainnya, perusahaan mengaku masih melakukan konfirmasi ulang kepada maskapai dan hotel guna memastikan apakah pegawai benar-benar melakukan penerbangan dan menginap sesuai laporan.
Bank DKI juga berjanji akan melakukan revisi SOP perjalanan dinas agar mekanisme pertanggungjawaban lebih ketat, termasuk kewajiban melampirkan dokumen pendukung seperti boarding pass dan bukti menginap.
Namun demikian, BPK meminta langkah korektif yang lebih tegas. Auditor negara itu merekomendasikan agar Direktur Utama Bank DKI memerintahkan Grup SDM untuk merevisi SOP perjalanan dinas dan memastikan setiap klaim biaya didukung bukti transaksi yang sah.
BPK juga meminta pertanggungjawaban atas perjalanan dinas senilai Rp389.086.967 serta memerintahkan Grup Audit Internal memverifikasi dokumen tiket pesawat dan akomodasi hotel yang terindikasi tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.
Jika dalam verifikasi ditemukan kelebihan pembayaran, BPK menegaskan dana tersebut wajib dikembalikan ke kas Bank DKI.
Temuan ini kembali menyoroti pentingnya pengawasan ketat terhadap penggunaan anggaran di perusahaan daerah. Tanpa tata kelola yang disiplin, celah administrasi berpotensi berubah menjadi kebocoran keuangan yang merugikan perusahaan—dan pada akhirnya publik.
Topik:
