Proyek Migas PT Elnusa–Antam: Fasilitas Rp108 M Mangkrak, Negara Rugi Puluhan Miliar

Jakarta, MI - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap sejumlah kejanggalan serius dalam proyek pembangunan sarana fasilitas dan instalasi Vendor Held Stock (VHS) di site Halmahera Timur yang dikerjakan PT Elnusa Petrofin (EPN) bersama PT Pertamina Patra Niaga untuk PT Antam Tbk.
Temuan itu tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Kepatuhan atas Pengelolaan Pendapatan, Biaya, dan Investasi atas Kegiatan Usaha Hulu Migas Tahun 2021 hingga Semester I 2023 pada PT Elnusa Tbk dan instansi terkait lainnya, yang diperoleh Monitorindonesia.com, Selasa (17/3/2026).
Dalam laporan tersebut, BPK menemukan potensi kekurangan penerimaan fee investasi pembangunan fasilitas VHS sebesar Rp34.241.259.600, serta potensi kekurangan penerimaan tambahan biaya demurrage dan maintenance karena aset belum diserahterimakan.
“Terdapat kekurangan penerimaan fee investasi biaya pembangunan sarana fasilitas dan instalasi VHS sebesar Rp34.241.259.600 serta potensi kekurangan penerimaan atas demurrage dan maintenance VHS PT Antam Tbk site Halmahera Timur yang belum diserahterimakan,” tulis BPK dalam laporan pemeriksaan.
Fasilitas Rp108 Miliar Tak Dimanfaatkan
BPK mengungkap proyek pembangunan fasilitas VHS tersebut memiliki nilai investasi awal sekitar Rp60,37 miliar, namun kemudian melonjak menjadi Rp110,39 miliar setelah adanya tambahan anggaran sebesar Rp50,01 miliar atau meningkat 82,85 persen dari rencana awal.
Dalam perjalanannya, proyek tersebut akhirnya menghabiskan biaya pembangunan sebesar Rp108.688.230.186.
Namun ironisnya, fasilitas yang sudah hampir selesai itu tidak dimanfaatkan dalam waktu lama.
BPK mencatat pembangunan sarana fasilitas VHS telah mencapai 96,20 persen pada Mei 2020, tetapi proyek mengalami idle atau mangkrak hingga Mei 2022 karena belum dilakukan komisioning.
“Sarana fasilitas dan instalasi VHS belum dilakukan proses komisioning dan belum diserahterimakan dari EPN kepada PT Pertamina,” tulis BPK.
Akibat kondisi tersebut, hingga pemeriksaan berakhir 15 Desember 2023, belum ada kejelasan terkait serah terima fasilitas maupun kelanjutan operasional proyek.
Target Penyaluran BBM Melenceng
Masalah lain yang ditemukan BPK adalah realisasi penyaluran BBM yang jauh dari target kontrak.
Dalam kontrak amandemen disebutkan target penyaluran BBM mencapai 1.620 kiloliter per bulan, namun realisasi penyaluran produk MFO hanya sekitar 125.928 liter per bulan selama 17 bulan.
Sementara untuk produk HSD, dari target 308.000 liter per bulan, realisasinya hanya sekitar 51.120 liter per bulan.
BPK menegaskan bahwa capaian tersebut menunjukkan kontrak tidak berjalan sesuai perencanaan.
“Realisasi throughput dalam kontrak amandemen tidak terealisasi sesuai ketentuan,” tulis BPK.
Biaya Tambahan Belum Diganti
Selain potensi kekurangan fee investasi Rp34,24 miliar, BPK juga menemukan biaya tambahan yang belum mendapatkan persetujuan PT Pertamina Patra Niaga maupun PT Antam.
Biaya tersebut terdiri dari:
Cost Change Order (CCO) dan kerja tambah: Rp19.311.511.595
Biaya maintenance yang ditanggung perusahaan: Rp702.458.991
Total potensi kekurangan penerimaan tambahan mencapai Rp20 miliar lebih.
BPK menilai kondisi ini terjadi karena kurang cermatnya manajemen proyek.
“Direksi PT Elnusa Petrofin kurang cermat dalam memitigasi risiko permasalahan yang terjadi pada pembangunan sarana fasilitas dan instalasi VHS untuk PT Antam site Halmahera Timur,” tulis BPK.
Selain itu, BPK juga menilai koordinasi antara Elnusa dan Pertamina Patra Niaga belum berjalan optimal sehingga proses komisioning dan serah terima fasilitas terus tertunda.
BPK Minta Penagihan dan Komisioning Dipercepat
Atas temuan tersebut, BPK merekomendasikan agar manajemen PT Elnusa Petrofin segera menagih kekurangan penerimaan fee investasi kepada pihak terkait.
BPK juga meminta perusahaan berkoordinasi dengan Pertamina Patra Niaga dan PT Antam untuk mempercepat komisioning serta serah terima fasilitas VHS di Halmahera Timur.
“Dewan Komisaris PT Elnusa Petrofin memerintahkan Direksi agar segera melakukan penagihan secara intensif atas kekurangan penerimaan fee investasi serta menyelesaikan proses komisioning dan serah terima fasilitas VHS,” tulis BPK dalam rekomendasinya.
Temuan ini kembali menyoroti lemahnya pengelolaan proyek migas BUMN yang bernilai ratusan miliar rupiah, namun berujung pada fasilitas mangkrak dan potensi kerugian negara.
Topik:
