BREAKINGNEWS

Piutang Macet Rp10,94 M di Elnusa Petrofin, Sistem Verifikasi PO BBM Disebut Bermasalah

Elnusa
PT Elnusa (Foto: Dok MI/Aswan)

Jakarta, MI — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap kelemahan serius dalam sistem verifikasi Purchasing Order (PO) penjualan BBM solar pada PT Elnusa Petrofin (EPN). Temuan audit menyebut kelemahan tersebut menimbulkan potensi piutang tidak tertagih sebesar Rp10.942.500.000 dari transaksi dengan PT Ocean Indonesia Energy (PT OIE).

Temuan tersebut tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Kepatuhan BPK atas pengelolaan pendapatan, biaya, dan investasi kegiatan usaha hulu migas pada PT Elnusa Tbk dan instansi terkait lainnya.

Berdasarkan dokumen audit yang diperoleh Monitorindonesia.com, Selasa (17/3/2026), BPK menjelaskan bahwa laporan keuangan EPN per 31 Desember 2022 yang telah diaudit menunjukkan saldo piutang sebesar Rp1.228.977.375.000.

Namun pemeriksaan lebih lanjut menemukan sebagian saldo tersebut merupakan piutang kepada PT Ocean Indonesia Energy.

BPK menegaskan dalam laporannya:

“Pemeriksaan lebih lanjut atas saldo piutang tersebut menunjukkan bahwa sebesar Rp12.242.500.000,00 merupakan piutang kepada PT Ocean Indonesia Energy (PT OIE).”

PT OIE diketahui merupakan badan usaha yang bergerak di bidang suplai bahan bakar minyak. Dalam operasinya, perusahaan membeli BBM dari Badan Usaha Bahan Bakar Minyak (BU BBM), salah satunya EPN.

Penjualan BBM oleh EPN dilakukan melalui dua skema, yakni Cash Before Delivery (CBD) maupun kredit. Dalam skema kredit, transaksi difasilitasi bank melalui mekanisme Distributor Financing dengan jaminan bank garansi dari customer.

Namun BPK menemukan adanya masalah serius dalam proses input data dan verifikasi dokumen antara sistem CMS bank dan SAP milik perusahaan.

Dalam salah satu transaksi, PT OIE mengirimkan PO Nomor 294/PO/ELNUSA-OIE/X/2019 pada 7 Oktober 2019 untuk pembelian 1.750.000 liter solar dengan harga Rp8.560,42 per liter atau senilai Rp14.980.735.000.

Namun BPK menemukan perbedaan angka yang diinput dalam sistem.

“Jumlah yang diinput pada CMS Bank BRI sebesar Rp14.980.000.000, sedangkan jumlah yang diinput pada SAP sebesar Rp14.980.735.000, sehingga terdapat selisih sebesar Rp14.965.755.000,00,” tulis BPK dalam laporan audit.

Perbedaan data tersebut tidak dilakukan verifikasi ulang oleh pihak terkait di EPN. Akibatnya, dana yang ditransfer bank kepada EPN hanya Rp14.980.000.000, sementara nilai transaksi sebenarnya lebih besar.

BPK menyebut kesalahan input tersebut tidak diteliti kembali oleh petugas verifikasi sehingga memicu kekurangan pembayaran. “Atas hasil inputan Maker pada CMS dan SAP yang berbeda tersebut tidak dilakukan reviu baik oleh Checker maupun Fungsi Treasury,” ungkap BPK.

Masalah semakin membesar karena seluruh BBM dalam transaksi tersebut telah disalurkan kepada PT OIE, sementara pembayaran tidak seluruhnya diterima EPN. Selain itu, BPK juga mengungkap bahwa bank telah menyita agunan milik PT OIE, namun kekurangan pembayaran tetap belum dilunasi.

Dalam laporan audit dijelaskan: “PT OIE berkewajiban membayar rutin setiap bulan kepada EPN berupa angsuran sebesar Rp1.200.000.000,00 sejak November 2020 s.d. Desember 2021.”
Namun hingga 31 Agustus 2023, pembayaran tidak berjalan lancar dan masih tersisa saldo piutang Rp11.602.500.000 dengan umur piutang mencapai 607 sampai 973 hari.

Setelah dilakukan pembayaran sebagian sebesar Rp660.000.000, sisa piutang yang belum tertagih masih mencapai Rp10.942.500.000. BPK menilai persoalan ini terjadi akibat lemahnya pengendalian internal perusahaan.

Beberapa penyebab yang diidentifikasi antara lain:

Kesalahan input data oleh petugas (maker) pada sistem CMS Bank
Kurangnya verifikasi oleh Checker dan Manajer Inmar
Tidak adanya penyesuaian dokumen PO dan SO oleh fungsi Treasury
Kurangnya kehati-hatian manajemen dalam proses penagihan

BPK menegaskan kondisi tersebut menyebabkan piutang perusahaan berlarut-larut dan berpotensi tidak tertagih.

“Permasalahan tersebut mengakibatkan piutang PT OIE berlarut-larut berpotensi tidak tertagih sebesar Rp10.942.500.000,00,” tulis BPK.

Atas temuan ini, BPK merekomendasikan Direksi PT Elnusa Petrofin untuk segera melakukan penagihan intensif kepada PT Ocean Indonesia Energy serta menjatuhkan sanksi kepada pejabat yang lalai dalam proses verifikasi transaksi.

Topik:

Adelio Pratama

Penulis

Video Terbaru

Piutang Macet Rp10,94 M di Elnusa Petrofin, Sistem Verifikasi PO BBM Disebut Bermasalah | Monitor Indonesia