BREAKINGNEWS

Dana Operasional Rp4,58 M di Proyek Pasir Lumajang PT Elnusa Belum Diganti, Fee Rp801 Juta Menggantung

Elnusa
PT Elnusa (Foto: Dok MI/Aswan)

Jakarta, MI — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap temuan serius dalam proyek transportasi pasir Lumajang yang melibatkan PT Elnusa Petrofin. Audit menemukan perusahaan tersebut belum memperoleh penggantian biaya operasional proyek senilai Rp4.582.666.435 serta fee sebesar Rp801.966.626,13.

Temuan tersebut tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas Pengelolaan Pendapatan, Biaya dan Investasi Kegiatan Usaha Hulu Migas PT Elnusa Tbk dan Instansi Terkait Tahun 2021 sampai Semester I 2023.

Sebagaimana data yang diperoleh Monitorindonesia.com, Selasa (17/3/2026), BPK menyebut hingga pemeriksaan dilakukan dana miliaran rupiah yang telah dikeluarkan untuk proyek tersebut belum kembali ke perusahaan.

“PT Elnusa Petrofin belum memperoleh penggantian atas biaya operasional yang telah dikeluarkan dan/atau dibayarkan kepada AWS sebesar Rp4.582.666.435,00,” tulis BPK dalam laporan auditnya.

Tak hanya itu, perusahaan juga belum memperoleh fee atas biaya operasional sebesar Rp801.966.626,13 sebagaimana diatur dalam perjanjian kerja sama proyek.

Dana Proyek Dikeluarkan Lewat Cash Card

BPK mengungkap biaya proyek tersebut mulai dikeluarkan sejak tahap praoperasional melalui skema cash card pada 2019.

Pada tahap pertama, dana Rp202.228.870 digunakan untuk berbagai kebutuhan awal proyek, mulai dari uang muka pembuatan ayakan pasir, pembelian stockpile, hingga biaya operasional seperti hotel dan sewa kendaraan.

Kemudian pada tahap praoperasional kedua, kembali dicairkan dana Rp289.837.565 yang digunakan antara lain untuk fasilitas kantor, BBM, sewa kendaraan, hingga telekomunikasi.

Setelah itu, pengeluaran proyek terus berlanjut melalui mekanisme Payment Request (PR) yang nilainya mencapai miliaran rupiah.

Pengeluaran Miliaran Tanpa Dokumen Pendukung

Dalam pemeriksaan lebih lanjut, BPK menemukan sejumlah pengajuan dana operasional dilakukan tanpa dokumen pendukung yang memadai.

BPK menegaskan sejumlah pejabat internal perusahaan tidak cermat dalam memproses pencairan dana proyek.

“Pengajuan Payment Request internal tanggal 17 Februari 2020 untuk pencairan dana operasional dilakukan tanpa didasari dokumen pendukung,” tulis BPK.

Temuan serupa juga terjadi pada pengajuan dana lainnya yang diajukan pada 29 Januari 2020 dan 3 Maret 2020.

Dua Payment Request Senilai Rp1,93 Miliar

Audit juga mencatat pencairan dana operasional sebesar Rp1.931.400.000 yang dibagi ke dalam dua Payment Request pada Februari 2020.

Dana tersebut digunakan untuk berbagai kegiatan proyek seperti pengambilan pasir, sewa kantor dua tahun, renovasi kubikasi kantor, hingga pembelian peralatan komunikasi.

Selain itu terdapat pula pengajuan dana lain senilai Rp2.159.200.000 pada Maret 2020 untuk kegiatan serupa, termasuk sewa alat berat dan operasional lapangan.

Pasir Menumpuk, Penjualan Tak Jalan

Masalah lain yang diungkap BPK adalah stok pasir proyek yang justru menumpuk di lokasi stockpile.

Berdasarkan laporan release stockpile per 4 Juni 2020, jumlah pasir yang tersedia mencapai 1.891 rit di lokasi Jarit dan 2.679 rit di lokasi Condro.

Namun hingga masa kerja sama berlangsung, pasir tersebut belum terjual oleh AWS sehingga pendapatan yang diharapkan EPN tidak terealisasi.

BPK Soroti Kelalaian Manajemen

BPK menilai masalah tersebut terjadi karena lemahnya pengendalian internal perusahaan.

Beberapa pihak yang dinilai tidak cermat antara lain:

GM Transportasi dan Marketing

GM Operation Transportation

Department Head Transportation Area III

Department Head Controller

Manajer Treasury

Para pejabat tersebut dinilai menyetujui hingga mencairkan dana operasional tanpa didukung dokumen kontrak maupun surat perintah kerja yang memadai.

BPK Desak Penagihan Miliaran Rupiah

Atas temuan tersebut, BPK merekomendasikan agar Direksi PT Elnusa Petrofin segera melakukan penagihan kepada AWS.

“BPK merekomendasikan Direksi PT Elnusa Petrofin melakukan penagihan secara intensif kepada AWS atas biaya operasional Rp4.582.666.435,00 dan fee Rp801.966.626,13,” tulis BPK.

Selain itu BPK juga meminta perusahaan memberikan sanksi kepada sejumlah pejabat internal yang dinilai lalai dalam proses pengendalian proyek.

Temuan audit ini memperlihatkan adanya potensi kerugian dan lemahnya tata kelola dalam proyek bisnis non-BBM tersebut yang hingga kini masih menyisakan persoalan pembayaran miliaran rupiah.

Topik:

Adelio Pratama

Penulis

Video Terbaru