BREAKINGNEWS

KPK Panggil Eks Stafsus Yaqut Sebagai Tersangka, Bakal Langsung Ditahan?

KPK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) (Foto: Dok/MI)

Jakarta, MI – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan staf khusus Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz atau Gus Alex untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji di Kementerian Agama.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan bahwa pemeriksaan terhadap Gus Alex dijadwalkan berlangsung pada Selasa (17/3/2026) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

"Penyidik menjadwalkan pemanggilan pemeriksaan terhadap Sdr. IAA yang merupakan Staf Khusus Menteri Agama periode 2020-2024," kata Budi. 

Gus Alex dipanggil sebagai tersangka setelah KPK sebelumnya menahan eks Menag Yaqut yang telah menyandang status tersangka dalam perkara ini. Namun, penyidik belum merinci materi pemeriksaan yang akan didalami dalam agenda pemeriksaan kali ini.

KPK juga belum memberikan kepastian apakah yang bersangkutan akan langsung ditahan setelah menjalani pemeriksaan.

KPK berharap Gus Alex dapat bersikap kooperatif dan memenuhi panggilan penyidik pada hari ini guna mempercepat proses pengungkapan perkara serta menelusuri peran masing-masing pihak dalam kasus tersebut.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut serta Isfan Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex yang merupakan mantan Staf Khusus Menag sebagai tersangka.

KPK menduga adanya pembagian kuota haji khusus dan reguler yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Indonesia sejatinya mendapatkan 20 ribu kuota haji tambahan untuk mempercepat antrean ibadah haji.

Dari total itu, pemerintah seharusnya menetapkan 92 persen dari kuota tambahan tersebut untuk haji reguler, dan sisanya, yakni 8 persen untuk haji khusus.

Namun, pada prosesnya pembagian kuota haji tambahan tersebut malah ditetapkan dengan masing-masing mendapatkan kuota 50 persen.

Adapun, berdasarkan hasil audit yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, kerugian keuangan negara dalam kasus ini ditaksir mencapai Rp622 miliar. 

Topik:

Albani Wijaya

Penulis

Video Terbaru