BREAKINGNEWS

Lawan Balik KPK, Eks Ketua PN Depok Gugat Penyitaan

KPK Tangkap Wakil Ketua PN Depok Bambang Dugaan Suap Urus Perkara
KPK Tangkap Wakil Ketua PN Depok Bambang Dugaan Suap Urus Perkara. (Dok Istimewa)

Jakarta, MI - Mantan Ketua Pengadilan Negeri Depok, I Wayan Eka Mariarta, memilih jalur hukum untuk melawan langkah penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ia mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, mempersoalkan sah atau tidaknya penyitaan yang dilakukan dalam perkara dugaan suap sengketa lahan.

Permohonan tersebut didaftarkan pada 11 Maret 2026 dengan nomor perkara 38/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), pokok gugatan menitikberatkan pada legalitas tindakan penyitaan oleh KPK langkah yang kini berpotensi menguji prosedur penegakan hukum lembaga antirasuah tersebut.

Meski demikian, detail petitum belum dipublikasikan, termasuk hakim tunggal yang akan mengadili perkara. Sidang perdana dijadwalkan berlangsung pada 30 Maret 2026.

Langkah praperadilan ini muncul di tengah pusaran kasus yang menjerat sejumlah aparat peradilan.

Sebelumnya, pada 10 Februari, KPK menggeledah kantor dan rumah dinas Wayan Eka dalam penyidikan dugaan suap pengurusan sengketa lahan di PN Depok.

Dari penggeledahan itu, penyidik menyita dokumen serta uang tunai senilai 50 ribu dolar AS yang diduga terkait perkara.

KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Selain Wayan Eka, turut dijerat Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan dan jurusita Yohansyah Maruanaya sebagai penerima suap.

Sementara dari pihak swasta, Direktur Utama PT Karabha Digdaya Trisnadi Yulrisman dan Head Corporate Legal PT KD Berliana Tri Kusuma ditetapkan sebagai pemberi suap.

Para tersangka disangkakan melanggar ketentuan pidana korupsi dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Tipikor. Khusus Bambang Setyawan, KPK juga menambahkan jeratan pasal gratifikasi.

Kelima tersangka telah ditahan sejak 6 Februari selama 20 hari pertama di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK, dan masa penahanan telah diperpanjang selama 40 hari.

Praperadilan yang diajukan Wayan Eka kini menjadi titik krusial: bukan hanya soal nasib barang bukti, tetapi juga menguji apakah langkah penyitaan KPK telah sesuai prosedur hukum.

Jika dikabulkan, gugatan ini berpotensi menggoyang konstruksi pembuktian dalam perkara suap yang menyeret aparat peradilan itu sendiri.

Topik:

Didin Alkindi

Penulis

Video Terbaru

Lawan Balik KPK, Eks Ketua PN Depok Gugat Penyitaan | Monitor Indonesia