KPK Perluas Penyidikan Kasus Impor Bea Cukai: Usut Aliran Uang dan Keterlibatan Pihak Lain

Jakarta, MI – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan suap terkait aktivitas importasi barang di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan bahwa pengembangan perkara dilakukan guna menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.
"Penyidik masih akan terus mengembangkan perkara ini dengan menelusuri peran dari pihak-pihak lain," kata Budi, Selasa (17/3/2026).
Dalam proses penyidikan terbaru, tim penyidik KPK juga berhasil menyita barang bukti berupa uang tunai dalam pecahan asing senilai 78 ribu dolar Singapura (SGD) atau sekitar Rp1 miliar serta satu unit kendaraan roda empat.
Budi memastikan bahwa tim penyidik akan terus mendalami dugaan aliran dana dan keterlibatan pihak lainnya dalam kasus rasuah terkait aktivitas importasi barang di sektor kepabeanan ini.
"Melacak aliran uang hasil dugaan tindak pidana korupsi ini," ujarnya.
KPK memastikan penanganan perkara dilakukan secara menyeluruh sebagai bagian dari komitmen penegakan hukum dan upaya pemulihan kerugian negara akibat praktik rasuah di sektor strategis tersebut.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK di wilayah Jakarta dan Lampung pada 4 Februari 2026 yang mengungkap praktik suap dalam proses impor.
KPK telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus ini, yakni:
1. Rizal (RZL) selaku mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC
2. Sisprian Subiaksono (SIS) selaku Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan DJBC
3. Orlando (ORL) selaku Kepala Seksi Intelijen DJBC
4. Jhon Field (JF) selaku Pemilik PT Blueray
5. Andri (AND) selaku Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray
6. Dedy Kurniawan (DK) selaku Manajer Operasional PT Blueray.
7. Budiman Bayu Prasojo (BBP) selaku Kepala Seksi Intelijen Cukai DJBC.
Topik:
