Renovasi Kamar Mandi Kapal Pelni Disorot: Audit Bongkar Dugaan Pemborosan hingga Rp3,5 Miliar

Jakarta, MI - Praktik pengadaan barang dan jasa di tubuh PT Pelni (Persero) kembali menjadi sorotan. Alih-alih mencerminkan efisiensi dan tata kelola yang baik, proyek renovasi kamar mandi di sejumlah kapal justru membuka dugaan pemborosan hingga miliaran rupiah.
Temuan ini mencuat dari hasil audit yang mengungkap pelaksanaan pengadaan tidak sejalan dengan prinsip dasar yang diatur dalam Peraturan Menteri BUMN maupun pedoman internal perusahaan. Prinsip efektivitas, efisiensi, hingga akuntabilitas yang seharusnya menjadi fondasi pengadaan diduga diabaikan dalam praktik di lapangan.
Audit menemukan adanya kelebihan pembayaran akibat kekurangan volume pekerjaan pada proyek renovasi kamar mandi di KM Awu dan KM Bukit Siguntang dengan nilai mencapai Rp2,15 miliar. Tak hanya itu, potensi kelebihan pembayaran juga terdeteksi pada proyek serupa di KM Dorolonda sebesar Rp1,26 miliar.
Masalah tidak berhenti di situ. Pemborosan juga terjadi pada komponen biaya akomodasi yang mencapai Rp150 juta, menambah panjang daftar inefisiensi dalam proyek yang seharusnya berorientasi pada pelayanan publik tersebut.
Temuan audit mengarah pada persoalan klasik: lemahnya pengawasan di berbagai level manajemen. Mulai dari Dewan Komisaris, Direksi, hingga unit teknis dinilai tidak cermat dalam mengawal jalannya proyek.
Direktur Armada dan Teknik disebut tidak optimal dalam pengendalian, sementara jajaran di bawahnya termasuk VP Teknik dan Manager Teknik Kapal Penumpang dinilai lalai dalam memantau serta mengevaluasi pekerjaan. Bahkan, panitia pengadaan pun tak luput dari sorotan akibat dinilai tidak teliti dalam proses evaluasi.
Padahal, dalam pedoman internal perusahaan, setiap tahapan pengadaan mulai dari penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS), evaluasi teknis, hingga pelaksanaan kontrak—harus berbasis data yang dapat dipertanggungjawabkan serta melalui analisis kewajaran harga.
Sejumlah kontrak renovasi yang mencakup KM Awu, KM Dorolonda, dan KM Bukit Siguntang secara eksplisit mengatur kewajiban pengawasan, evaluasi, hingga pengendalian pekerjaan oleh pihak pertama. Namun, implementasi di lapangan justru menunjukkan celah yang berujung pada potensi kerugian.
Ketentuan kontrak juga mewajibkan pembayaran berbasis realisasi volume pekerjaan. Fakta adanya kekurangan volume namun tetap dibayarkan penuh mengindikasikan lemahnya verifikasi dalam proses pencairan.
Menanggapi temuan tersebut, PT Pelni (Persero) menyatakan menerima hasil audit dan berkomitmen melakukan perbaikan. Perusahaan berencana melibatkan konsultan pengawas independen serta owner surveyor dalam pengawasan pekerjaan ke depan.
Selain itu, Pelni juga akan menunjuk konsultan untuk menyusun ulang kajian HPS dan mereviu pedoman pengadaan guna mencegah terulangnya kasus serupa.
Audit merekomendasikan langkah tegas, termasuk pengembalian kelebihan pembayaran melalui mekanisme pengurangan tagihan Public Service Obligation (PSO) tahun berjalan atau pengembalian langsung ke kas negara.
Direksi juga diminta menjatuhkan sanksi kepada pejabat yang lalai, serta memastikan penagihan kelebihan pembayaran lebih dari Rp2,15 miliar segera dilakukan.
Kasus ini menjadi pengingat keras bahwa tata kelola di BUMN bukan sekadar formalitas administratif. Ketika prinsip efisiensi dan akuntabilitas diabaikan, yang dipertaruhkan bukan hanya angka miliaran rupiah tetapi juga kepercayaan publik terhadap pengelolaan uang negara.
Topik:
