Skandal Aspurjab Barata: Kelebihan Bayar Tembus Rp1,64 M, Direksi–Komisaris Terseret

Jakarta, MI — Temuan mengejutkan diungkap Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terkait pengelolaan tunjangan Asuransi Purna Jabatan (Aspurjab) di PT Barata Indonesia (Persero).
Berdasarkan data yang diperoleh Monitorindonesia.com, Selasa (17/3/2026) bahwa dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan tahun 2019–2023, BPK menemukan kelebihan pembayaran premi yang nilainya fantastis.
BPK mencatat secara tegas: “Kelebihan Pembayaran Tunjangan Asuransi Purna Jabatan untuk Direksi PT Barata Indonesia sebesar Rp1.571.731.676,00”
Temuan ini bukan sekadar selisih administratif. BPK menyoroti adanya persoalan serius dalam mekanisme perhitungan hingga pembayaran yang dilakukan perusahaan.
Dalam laporan tersebut dijelaskan:
“Asuransi Purna Jabatan, selanjutnya disebut Aspurjab, merupakan bagian dari penghasilan Dewan Direksi dan Dewan Komisaris. Aspurjab diberikan selama menjabat (mulai diangkat sampai berhenti), premi yang ditanggung perusahaan paling banyak 25% dari gaji dalam satu tahun.”
Namun, implementasi di lapangan justru menyimpang. BPK menemukan adanya ketidaksesuaian perhitungan dan pembayaran, termasuk terkait kewajiban BPJS Ketenagakerjaan.
BPK mengungkap:
“terdapat ketidaksesuaian nilai/besaran gaji Direksi dan Dewan Komisaris yang dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan dengan gaji yang diterima (yang mengacu Surat Perintah bayar dari Divisi Keuangan), sesuai dengan Lampiran 16.”
Lebih jauh, BPK juga menemukan bahwa perusahaan bahkan tidak melakukan pemotongan iuran sebagaimana mestinya:
“Divisi Keuangan tidak melakukan pemotongan BPJS Ketenagakerjaan untuk porsi pribadi. Sehingga pembayaran BPJS Ketenagakerjaan dibayarkan seluruhnya oleh perusahaan.”
Tak berhenti di situ, persoalan juga merembet ke kebijakan pemilihan polis asuransi yang dinilai tidak mempertimbangkan masa jabatan.
BPK menegaskan:
“pembayaran dan pemilihan polis Asuransi tidak mempertimbangkan pembayaran atas BPJS Ketenagakerjaan dan sisa masa jabatan yang akan berakhir.”
Akibatnya, terjadi pembengkakan pembayaran premi yang seharusnya bisa dihindari. Bahkan, untuk polis tahun berjalan, ditemukan kendala realisasi pembayaran:
“Untuk pembayaran polis Aspurjab tahun 2023 tidak dapat direalisasikan yang disebabkan PT Barata dalam kesulitan keuangan.”
Berdasarkan penelusuran BPK, akar masalah ini terjadi karena kelalaian internal perusahaan, khususnya pada level manajerial.
BPK menyebut:
“Kepala Divisi Keuangan & Manajemen Risiko dan Kepala Divisi SDM & Umum tidak cermat dalam melakukan perhitungan pembayaran premi Aspurjab Direksi & Komisaris dan tidak melakukan pemotongan Gaji Direksi & Dewan Komisaris sebagai porsi pembayaran pada BPJS Ketenagakerjaan.”
Selain itu:
“Kepala Divisi SDM & Umum tidak mempertimbangkan sisa masa Jabatan Direksi dan Dewan Komisaris dalam memilih polis Asuransi Purna Jabatan.”
Akumulasi dari berbagai penyimpangan ini membuat nilai kelebihan pembayaran terus membengkak. Bahkan setelah perhitungan lanjutan, jumlahnya meningkat.
BPK mencatat:
“ditentukan tambahan kelebihan pembayaran Aspurjab untuk Direksi Sdr. BSA sebesar Rp68.337.512,00, sehingga keseluruhan kelebihan pembayaran Aspurjab sebesar Rp1.640.069.188,00.”
Atas temuan tersebut, BPK memberikan rekomendasi tegas kepada manajemen PT Barata Indonesia.
BPK menegaskan:
“menginstruksikan Kepala Divisi Keuangan & Manajemen Risiko dan Kepala Divisi SDM & Umum agar lebih cermat dalam melakukan perhitungan pembayaran premi Aspurjab Direksi & Komisaris dan menyelesaikan kelebihan pembayaran Tunjangan Asuransi Purna Jabatan dengan mempertimbangkan sisa masa Jabatan Direksi dan Dewan Komisaris sesuai ketentuan, melalui pengembalian ke rekening perusahaan dan/atau kompensasi dengan hak Direksi yang belum dibayarkan perusahaan sesuai ketentuan.”
Temuan ini menjadi sinyal keras adanya lemahnya tata kelola keuangan di tubuh BUMN tersebut—khususnya dalam pengelolaan hak-hak pejabat tinggi perusahaan. Jika tak segera dibenahi, potensi kerugian negara berisiko terus membesar.
Topik:
