Teror Aktivis Tak Bisa Dibiarkan! Komnas HAM Bentuk Tim Investigasi Khusus

Jakarta, MI – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) membentuk tim khusus di bawah Subkomisi Penegakan HAM untuk memantau dan mengawal penanganan kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus.
Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM, Saurlin P. Siagian menegaskan bahwa pihaknya mengecam keras aksi kekerasan brutal tersebut dan memastikan langkah pemantauan telah dilakukan sesuai kewenangan lembaga.
"Kami telah membentuk tim di bawah Subkomisi Penegakan HAM untuk melakukan pemantauan," kata Saurlin, Selasa (17/3/2026).
Dalam upaya memastikan perlindungan korban dan pengungkapan kasus secara menyeluruh, Komnas HAM juga telah berkoordinasi dengan keluarga korban, pendamping dari KontraS, kepolisian, serta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Menurut Saurlin, berdasarkan komunikasi pihaknya dengan LPSK, lembaga tersebut telah memutuskan memberikan perlindungan serta dukungan medis bagi korban.
Selain itu, Komnas HAM juga melakukan asesmen terhadap status Andrie Yunus sebagai Pembela Hak Asasi Manusia (Human Rights Defender) sesuai Peraturan Komnas HAM Nomor 5 Tahun 2015 tentang Prosedur Pemberian Perlindungan kepada Pembela HAM.
"Kami telah mengeluarkan Surat Keterangan Pembela HAM atas nama Andrie Yunus yang diserahkan kepada pendamping korban, yakni KontraS, dan Surat Perlindungan kepada Kapolda Metro Jaya," jelasnya.
Komnas HAM menegaskan pentingnya penyelidikan dan penyidikan yang independen, cepat, transparan, dan akuntabel oleh aparat penegak hukum.
Pengungkapan kasus ini dinilai krusial untuk mencegah upaya pembungkaman terhadap para pembela HAM yang selama ini memperjuangkan demokrasi dan keadilan.
"Jika perkara ini tidak segera terungkap, maka tindakan kekerasan serupa akan terus terjadi menimpa para Pembela HAM," ujarnya.
Topik:
