BREAKINGNEWS

Jejak Duit Rp5,19 M Seret Pengusaha James Mondong ke Kasus Suap Impor

KPK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) (Foto: Istimewa)

Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan kasus dugaan suap terkait aktivitas impor di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), Kementerian Keuangan. Dalam pengusutan terbaru, nama pengusaha James Mondong ikut terseret dan dipanggil sebagai saksi.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa pemeriksaan terhadap James dilakukan pada Jumat, 13 Maret 2026, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. "Hari ini tim penyidik memanggil dua orang sebagai saksi," kata Budi.

Selain James Mondong, penyidik juga memeriksa Sri Pangestuti yang berstatus wiraswasta. Keduanya didalami terkait dugaan aliran dana serta peran pihak swasta dalam praktik suap yang menyeret pejabat Bea Cukai tersebut.

Kasus ini sendiri terus melebar. Pada 26 Februari 2026, KPK menetapkan Budiman Bayu Prasojo sebagai tersangka baru. Ia diketahui menjabat sebagai Kepala Seksi Intelijen Cukai pada Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) DJBC.

Penetapan tersangka langsung diikuti dengan penangkapan Bayu di kantor pusat DJBC pada hari yang sama. Sehari berselang, ia resmi ditahan di rumah tahanan KPK.

Dalam konstruksi perkara, Bayu diduga sempat menginstruksikan bawahannya, Salisa Asmoaji, untuk membersihkan sebuah safe house di kawasan Jakarta Pusat. Namun upaya tersebut tidak sepenuhnya berhasil menutupi jejak.

Penyidik justru menemukan lokasi penyimpanan lain di wilayah Ciputat, Tangerang Selatan. Dari tempat itu, KPK mengamankan uang tunai sekitar Rp5,19 miliar dalam berbagai mata uang yang tersimpan di lima koper.

Uang tersebut diduga kuat berkaitan dengan praktik suap dalam layanan kepabeanan dan cukai.

Perkara ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 4 Februari 2026. Dalam operasi tersebut, KPK menetapkan enam tersangka, termasuk pejabat tinggi di DJBC dan pihak swasta.

Mereka di antaranya Rizal selaku Direktur P2 DJBC periode 2024 hingga Januari 2026, Sisprian Subiaksono sebagai Kepala Subdirektorat Intelijen, serta Orlando Hamonangan yang menjabat Kepala Seksi Intelijen.

Sementara dari pihak swasta, turut ditetapkan John Field selaku pemilik Blueray, Andri sebagai Ketua Tim Dokumen Importasi, dan Dedy Kurniawan selaku Manager Operasional.

Tak hanya itu, KPK juga menyita barang bukti bernilai fantastis mencapai Rp40,5 miliar. Barang bukti tersebut meliputi uang tunai dalam rupiah dan valuta asing, logam mulia lebih dari 5 kilogram, hingga satu unit jam tangan mewah.

Dalam skema yang diungkap penyidik, dugaan kongkalikong antara oknum Bea Cukai dan pihak perusahaan terjadi sejak Oktober 2025. Praktik ini diduga mengatur jalur masuk barang impor agar lolos tanpa pemeriksaan fisik.

Akibatnya, berbagai barang ilegal, termasuk produk palsu dan KW, diduga bisa bebas masuk ke pasar dalam negeri.

Sebagai kompensasi, pihak swasta disebut rutin memberikan setoran kepada oknum pejabat DJBC sejak Desember 2025 hingga Februari 2026 dalam bentuk “jatah” bulanan.

Kasus ini masih terus didalami KPK, termasuk menelusuri peran pihak-pihak lain yang diduga ikut menikmati aliran dana haram tersebut.

Topik:

Adelio Pratama

Penulis

Video Terbaru

Jejak Duit Rp5,19 M Seret Pengusaha James Mondong ke Kasus Suap Impor | Monitor Indonesia