BREAKINGNEWS

KPK Resmi Tahan Gus Alex di Kasus Korupsi Kuota Haji

Gus Alex
mantan staf khusus eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex (Foto: Istimewa)

Jakarta, MI – Komisi Pemberantasan Korupsi resmi menahan mantan staf khusus eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex dalam kasus dugaan korupsi kuota haji di Kementerian Agama.

Penahanan tersebut dilakukan setelah Gus Alex menjalani pemeriksaan sebagai tersangka oleh tim penyidik KPK pada Selasa (17/3/2026).

Usai menjalani pemeriksaan, Gus Alex keluar dari Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 14.44 WIB dengan mengenakan rompi oranye dan tangan terborgol. Ia kemudian dikawal petugas menuju mobil tahanan untuk selanjutnya menjalani masa penahanan.

KPK menahan Gus Alex di Rumah Tahanan (Rutan) KPK untuk 20 hari ke depan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Sebelumnya, dalam perkara yang sama, KPK juga telah menahan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada Kamis (13/3/2026).

Penyidik masih terus mendalami peran sejumlah pihak serta menelusuri aliran dana dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tersebut.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut serta Isfan Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex yang merupakan mantan Staf Khusus Menag sebagai tersangka.

KPK menduga adanya pembagian kuota haji khusus dan reguler yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Indonesia sejatinya mendapatkan 20 ribu kuota haji tambahan untuk mempercepat antrean ibadah haji.

Dari total itu, pemerintah seharusnya menetapkan 92 persen dari kuota tambahan tersebut untuk haji reguler, dan sisanya, yakni 8 persen untuk haji khusus.

Namun, pada prosesnya pembagian kuota haji tambahan tersebut malah ditetapkan dengan masing-masing mendapatkan kuota 50 persen.

Adapun, berdasarkan hasil audit yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, kerugian keuangan negara dalam kasus ini ditaksir mencapai Rp622 miliar. 

Topik:

Albani Wijaya

Penulis

Video Terbaru