BREAKINGNEWS

Ditahan KPK, Gus Alex Bantah Terima Perintah dari Eks Menag Yaqut soal Kuota Haji

Gus Alex
mantan staf khusus eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex (Foto: Istimewa)

Jakarta, MI – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan mantan staf khusus eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex dalam kasus dugaan korupsi penyelenggaraan dan pembagian kuota haji di Kementerian Agama.

Sambil mengenakan rompi orange khas tahanan KPK dan tangan yang telah terborgol, Gus Alex sempat memberikan keterangan kepada para awak media saat hendak dibawa keluar dari Gedung Merah Putih KPK menuju mobil tahanan.

Dalam kesempatan itu, Gus Alex membantah bahwa dirinya pernah menerima perintah dari Eks Menag Yaqut terkait pembagian kuota haji tambahan.

"Tidak ada, tidak ada perintah apa pun dari Gus Yaqut," kata Gus Alex di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (17/3/2026).

Ia menegaskan telah menyampaikan seluruh keterangannya kepada penyidik dan meminta publik menunggu proses hukum yang sedang berjalan.

"Semua sudah saya sampaikan ke penyidik, langsung (tanyakan) saja ke penyidik dan kuasa hukum, tim hukum saya," tuturnya. 

Gus Alex juga menyatakan bahwa dirinya menghormati proses penegakan hukum yang tengah berlangsung. Ia berharap penanganan perkara tersebut dapat mengungkap fakta secara menyeluruh.

"Mudah-mudahan kita bisa menemukan keadilan dan kebenaran yang sebenar-benarnya," ujarnya.

Sebelumnya, dalam perkara yang sama, KPK juga telah menahan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada Kamis (13/3/2026).

Penyidik masih terus mendalami peran sejumlah pihak serta menelusuri aliran dana dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tersebut.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut serta Isfan Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex yang merupakan mantan Staf Khusus Menag sebagai tersangka.

KPK menduga adanya pembagian kuota haji khusus dan reguler yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Indonesia sejatinya mendapatkan 20 ribu kuota haji tambahan untuk mempercepat antrean ibadah haji.

Dari total itu, pemerintah seharusnya menetapkan 92 persen dari kuota tambahan tersebut untuk haji reguler, dan sisanya, yakni 8 persen untuk haji khusus.

Namun, pada prosesnya pembagian kuota haji tambahan tersebut malah ditetapkan dengan masing-masing mendapatkan kuota 50 persen.

Adapun, berdasarkan hasil audit yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, kerugian keuangan negara dalam kasus ini ditaksir mencapai Rp622 miliar. 

Topik:

Albani Wijaya

Penulis

Video Terbaru

Gus Alex Bantah Terima Perintah dari Eks Menag Yaqut | Monitor Indonesia