BREAKINGNEWS

MK Pertegas: Rampas Aset, Tak Ada Ampun

Mahkamah Konstitusi (MK)
Mahkamah Konstitusi (MK). (Dok Istimewa)

Jakarta, MIMahkamah Konstitusi (MK) menutup celah perlawanan hukum terhadap penguatan kewenangan kejaksaan. 

Dalam putusan Nomor 172/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan Senin (16/3/2026), MK menolak seluruh permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Tipikor dan revisi Undang-Undang Kejaksaan yang diajukan dua korporasi, PT Sinergi Megah Internusa Tbk dan PT Pondok Solo Permai.

Putusan ini menegaskan satu pesan tegas: negara tidak akan mundur dalam memburu dan menarik kembali aset hasil kejahatan, termasuk korupsi.

Dipimpin Ketua MK Suhartoyo, majelis hakim menyatakan bahwa norma yang dipersoalkan para pemohon justru merupakan instrumen penting dalam memperkuat penegakan hukum, khususnya dalam pemulihan aset (asset recovery).

Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dalam pertimbangan hukumnya menegaskan bahwa Pasal 30A UU Kejaksaan bukanlah ancaman, melainkan jawaban atas kebutuhan hukum modern.

Aturan tersebut memberi kewenangan kepada jaksa untuk menelusuri, merampas, dan mengembalikan aset hasil tindak pidana kepada negara, korban, atau pihak yang berhak.

Bukan hanya itu, cakupan pengembalian aset juga diperluas termasuk aset yang dikuasai pihak tak berhak, aset tak bertuan, hingga harta dengan asal-usul tak jelas. Dalam konteks ini, negara diposisikan aktif, bukan lagi sekadar menunggu.

MK juga menepis kekhawatiran pemohon soal potensi kerugian pihak ketiga yang beritikad baik.

Menurut Mahkamah, sistem hukum telah menyediakan mekanisme keberatan bagi pihak yang merasa dirugikan akibat penyitaan. Artinya, perlindungan hukum tetap tersedia tanpa harus melemahkan upaya pemberantasan korupsi.

Lebih jauh, MK memperjelas bahwa tindakan penelusuran hingga perampasan aset oleh jaksa bukanlah langkah sepihak. Seluruh proses tersebut hanya dapat dilakukan setelah adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Dengan demikian, kewenangan eksekusi yang melekat pada jaksa adalah bagian sah dari pelaksanaan putusan pidana, tanpa perlu persetujuan tambahan dari pengadilan negeri.

Mahkamah bahkan memperkuat legitimasi tersebut dengan merujuk pada ketentuan dalam UU Kekuasaan Kehakiman yang menempatkan jaksa sebagai pelaksana putusan pidana secara atributif.

Tak berhenti di situ, MK juga menolak dalil terhadap Pasal 30C huruf g UU Kejaksaan terkait kewenangan sita eksekusi.

Menurut Mahkamah, aturan itu justru melengkapi kerangka hukum yang sudah ada dalam UU Tipikor, khususnya terkait pembayaran denda dan uang pengganti.

“Dalil para Pemohon yang menyatakan norma tersebut bertentangan dengan UUD 1945 tidak beralasan menurut hukum,” tegas Enny dikutip Selasa (17/3/2026).

Putusan ini menjadi penegasan penting di tengah maraknya upaya hukum yang mencoba membatasi ruang gerak aparat penegak hukum.

MK mengirim sinyal kuat: pemberantasan korupsi tidak boleh dilemahkan oleh kepentingan siapa pun, termasuk korporasi.

Dengan putusan ini, kejaksaan kini berdiri dengan legitimasi yang semakin kokoh—memastikan setiap rupiah hasil kejahatan dapat ditarik kembali ke pangkuan negara.

Topik:

Didin Alkindi

Penulis

Video Terbaru