MK Perintahkan Revisi UU Pensiun DPR, Skema Duit Kehormatan Sekali Bayar Menguat

Jakarta, MI – Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan pembentuk undang-undang untuk segera menyusun regulasi baru terkait hak keuangan dan administratif pimpinan serta anggota lembaga tinggi negara, termasuk soal pensiun anggota DPR.
Perintah tersebut tertuang dalam Putusan Nomor 191/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan dalam sidang pleno di Jakarta, Minggu (16/3/2026). MK menilai Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 sudah tidak relevan dengan perkembangan sistem ketatanegaraan dan kondisi sosial ekonomi saat ini.
Hakim Konstitusi Saldi Isra menegaskan bahwa pengaturan baru harus dirancang secara proporsional dan berkeadilan dengan mempertimbangkan karakter lembaga negara.
Dalam putusannya, MK memberikan sejumlah pedoman penting bagi pemerintah dan DPR, antara lain, pengaturan hak keuangan harus disesuaikan dengan karakter jabatan, baik yang diisi melalui pemilihan umum (elected officials), seleksi berbasis kompetensi (selected officials), maupun penunjukan (appointed officials) seperti menteri.
Regulasi tersebut harus memastikan pejabat yang menjalankan fungsi strategis negara terlindungi dari tekanan yang berpotensi memengaruhi integritas dan objektivitasnya.
"Pengaturan harus mempertimbangkan prinsip independensi lembaga negara yaitu bahwa pejabat yang menjalankan fungsi strategis negara harus terlindung dari tekanan yang dapat memengaruhi integritas dan objektivitasnya," kata Saldi dalam sidang.
MK juga meminta pembentuk undang-undang mempertimbangkan rasa keadilan, akuntabilitas, serta kondisi sosial ekonomi masyarakat Indonesia dalam menentukan besaran dan mekanisme hak keuangan dalam regulasi tersebut.
Selain itu, Pembentuk undang-undang diminta meninjau kembali keberadaan pensiun, termasuk kemungkinan mengganti dengan skema uang kehormatan satu kali setelah masa jabatan berakhir. Lamanya masa jabatan menjadi faktor penting dalam penentuan skema tersebut.
"Pengaturan perlu mempertimbangkan perihal keberadaan hak pensiun, apakah akan terus dipertahankan atau mencari model lain berupa uang kehormatan yang cukup dilakukan sekali saja setelah masa jabatan berakhir," tuturnya.
Proses penyusunan undang-undang wajib melibatkan kelompok masyarakat yang memiliki perhatian terhadap keuangan negara sebagai wujud meaningful public participation.
Ketua MK Suhartoyo menegaskan bahwa permohonan terkait hak pensiun anggota DPR dikabulkan sebagian. Ia menyatakan UU Nomor 12 Tahun 1980 tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat apabila tidak diganti dengan undang-undang baru dalam waktu paling lama dua tahun sejak putusan dibacakan.
"Tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dilakukan penggantian dengan undang-undang baru dalam waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak putusan a quo diucapkan." kata Suhartoyo dalam sidang.
Jika perintah tersebut tidak dilaksanakan, maka aturan mengenai hak pensiun pimpinan dan anggota DPR serta pimpinan lembaga tinggi negara dinyatakan tidak berlaku secara permanen.
Putusan ini dinilai menjadi momentum penting bagi reformasi tata kelola keuangan pejabat negara agar lebih transparan, adil, dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat saat ini.
Topik:
