BREAKINGNEWS

Dikuliti Tanpa Ampun!” BPK Bongkar Skandal Berlapis di Elnusa: Pakar Sebut Potensi Masuk Ranah Pidana

PT Elnusa
PT Elnusa (Foto: Dok MI/Aswan)

Jakarta, MI - Audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terhadap PT Elnusa Tbk bukan sekadar catatan administratif—ini seperti membuka “isi perut” tata kelola migas yang penuh masalah. Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Nomor 70/LHP/XX/12/2024, BPK mengungkap sederet temuan serius: investasi gagal, aset menganggur, kelebihan bayar ratusan miliar, hingga dugaan kontrak fiktif yang berpotensi merugikan negara.

Pemeriksaan yang mencakup periode 2021 hingga Semester I 2023 ini bahkan dilakukan lintas wilayah, dari DKI Jakarta, Banten hingga Prancis. Skala audit yang luas justru berbanding lurus dengan besarnya persoalan yang ditemukan.

Namun yang lebih tajam, kritik keras datang dari kalangan akademisi. Guru Besar Sosiologi Hukum Universitas Trisakti (Usakti) Trubus Rahardiansah menilai temuan BPK ini bukan lagi sekadar persoalan manajerial, melainkan sudah mengarah pada indikasi pelanggaran serius.

“Temuan BPK ini bukan sekadar kesalahan administratif atau business judgment yang keliru. Ini sudah menunjukkan pola kelalaian sistemik, bahkan berpotensi masuk dalam kategori perbuatan melawan hukum jika ada unsur kesengajaan atau pembiaran,” ujar Trubus kepada Monitorindonesia.com, Selasa (17/3/2026).

Ia menegaskan, jika dugaan kontrak fiktif dan kelebihan bayar tidak bisa dipertanggungjawabkan secara transparan, maka aparat penegak hukum wajib turun tangan.

“Kalau ada indikasi kontrak fiktif, kelebihan pembayaran, dan proyek yang tidak memberikan manfaat, itu sudah masuk wilayah yang harus diuji secara hukum. Ini bukan lagi domain internal perusahaan semata,” tegasnya.

Investasi Amburadul: Uang Terkunci, Nilai Negatif

BPK menyoroti investasi yang tidak memberikan nilai tambah. Sejumlah proyek justru mencatatkan nilai negatif—indikasi kuat keputusan diambil tanpa kajian matang. Dana besar yang digelontorkan tidak kembali, bahkan berpotensi menjadi kerugian ratusan miliar rupiah.

Trubus menyebut kondisi ini sebagai bentuk kegagalan tata kelola strategis.

“Ini menunjukkan tidak adanya kehati-hatian dalam pengambilan keputusan investasi. Dalam perspektif sosiologi hukum, ini bisa dikategorikan sebagai bentuk maladministrasi yang berdampak luas,” katanya.

Aset Menganggur: Biaya Jalan, Pendapatan Seret

Temuan lain yang tak kalah mencolok adalah aset yang tetap beroperasi namun tidak menghasilkan pendapatan signifikan. Kapal berjalan, biaya terus keluar, tetapi kontribusi minim—bahkan memicu potensi kerugian jutaan dolar AS.

“Ini bentuk pemborosan yang dibiarkan. Kalau berlangsung lama, ini bukan lagi kelalaian biasa, tapi bisa dianggap pembiaran yang merugikan keuangan perusahaan dan negara,” lanjut Trubus.

Proyek ESP Rp674 Miliar Gagal Total

Dalam proyek pengadaan 30 unit Electric Submersible Pump (ESP) senilai Rp674 miliar, BPK menemukan kegagalan serius. Proyek ini justru menimbulkan kerugian ekonomi sekitar Rp32 miliar.

Menurut Trubus, ini menunjukkan lemahnya akuntabilitas pelaksanaan proyek.

“Ini bukan sekadar salah hitung. Ini kegagalan eksekusi yang seharusnya bisa dicegah jika sistem pengawasan berjalan,” ujarnya.

Kelebihan Bayar Rp255 Miliar: Alarm Bahaya Kontrol Internal

BPK juga menemukan kelebihan pembayaran sebesar Rp255 miliar serta klaim standby Rp3,3 miliar tanpa dasar kuat.

“Kalau uang bisa keluar tanpa dasar yang jelas, itu menunjukkan sistem kontrol internal tidak berfungsi. Ini alarm keras,” kata Trubus.

Kontrak Fiktif: Potensi Pidana Terbuka Lebar

Bagian paling krusial adalah dugaan kontrak fiktif yang menyebabkan kerugian Rp89,7 miliar dan denda Rp8,9 miliar.

Trubus menilai ini sebagai titik paling serius dalam temuan BPK.

“Kontrak fiktif itu bukan lagi abu-abu. Itu jelas masuk ranah pidana jika terbukti. Ini harus diusut tuntas,” tegasnya.

Proyek Mangkrak dan Anak Usaha Bermasalah

Kerja sama dengan Antam senilai Rp108 miliar dilaporkan mangkrak tanpa manfaat. Sementara di Elnusa Petrofin, piutang macet Rp10,94 miliar menunjukkan lemahnya sistem verifikasi.

Di Lumajang, dana Rp4,58 miliar belum dikembalikan dan fee Rp801 juta masih menggantung—menambah panjang daftar persoalan.

Kesimpulan: Pola Sistemik, Bukan Kasus Terpisah

BPK menilai seluruh temuan ini mencerminkan kelemahan signifikan dalam tata kelola perusahaan, dari hulu hingga hilir. Masalahnya bukan satu-dua kasus, melainkan pola berulang:

Perencanaan investasi lemah

Pengawasan proyek longgar

Verifikasi pembayaran tidak ketat

Pengendalian internal tidak berjalan

Trubus pun mengingatkan bahwa temuan ini tidak boleh berhenti di atas kertas. “Kalau tidak ada tindak lanjut serius, temuan seperti ini hanya akan berulang. Dan itu artinya ada kegagalan sistemik yang dibiarkan,” ujarnya.

Ia menambahkan, audit ini bisa menjadi pintu masuk bagi penegakan hukum jika tidak segera dibenahi. “Ini sudah cukup menjadi dasar awal untuk pendalaman oleh aparat penegak hukum,” tutupnya.

Hingga berita ini diturunkan, Head of Corporate Communications PT Elnusa Tbk, Jayanty Oktavia Maulina, belum memberikan tanggapan atas konfirmasi Monitorindonesia.com.

Topik:

Adelio Pratama

Penulis

Video Terbaru