Skandal Transfer Fiktif Rp4,88 M di PT Barata, Dugaan Penipuan hingga Kelalaian Sistemik

Jakarta, MI - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap dugaan skandal serius dalam pengadaan material Electrical (AC) Motor and Gear Box di PT Barata Indonesia (Persero) yang berujung pada indikasi kerugian negara mencapai Rp4.881.105.824.
Temuan ini tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan tahun 2019 hingga semester I 2023. Dalam laporan tersebut, BPK menyoroti rangkaian kelalaian fatal, mulai dari proses pengadaan, verifikasi vendor, hingga mekanisme pembayaran yang dinilai membuka celah penipuan.
“Kelemahan pengendalian dalam pengadaan barang/jasa tersebut menjadi faktor yang meningkatkan risiko pembayaran dan mengakibatkan indikasi kerugian keuangan perusahaan sebesar Rp4.881.105.824,00,” tulis BPK dalam laporannya sebagaimana diperoleh Monitorindonesia.com, Selasa (17/3/2026).
Pengadaan Bermasalah, Vendor Tak Diverifikasi
Kasus ini bermula dari kontrak pengadaan Rotary Drum senilai Rp65,3 miliar untuk proyek Pabrik Nitrogen Fosfor Kalium (NPK). Dalam prosesnya, PT Barata melakukan pemesanan komponen penting berupa Electrical Motor dan Gear Box kepada perusahaan asal Spanyol, Harry Walker Rodamientos S.A.
Namun, BPK menemukan proses penunjukan vendor tidak memenuhi prinsip kehati-hatian. Bahkan, vendor tersebut sempat tidak masuk dalam daftar rekanan resmi saat proses pengadaan berlangsung.
Lebih jauh, dokumen penting seperti Harga Perkiraan Sendiri (HPS) tidak disusun, dan proses evaluasi tender tidak didukung dasar yang memadai.
“Biro MSC tidak menyusun HPS dan tidak melakukan asesmen secara memadai atas penyedia barang/jasa,” ungkap BPK.
Tak hanya itu, dokumen pengadaan juga dinilai cacat karena tidak memuat detail penting seperti mekanisme pembayaran, rekening resmi, hingga kontak penyedia.
Transfer ke Rekening Diduga Fiktif
Puncak masalah terjadi saat pembayaran dilakukan. PT Barata tercatat melakukan transfer dua tahap, termasuk pembayaran sebesar Rp4,88 miliar melalui metode telegraphic transfer.
Namun, BPK menemukan adanya kejanggalan serius: rekening penerima berbeda dengan yang tercantum dalam dokumen awal.
Investigasi lebih lanjut mengungkap bahwa pembayaran justru mengalir ke rekening yang diduga tidak sah, dengan indikasi kuat adanya manipulasi komunikasi melalui email.
“Pembayaran dilakukan ke rekening yang berbeda dan diduga tidak sesuai dengan profil sebenarnya penyedia barang/jasa,” tulis BPK.
Bahkan, BPK mengungkap dugaan bahwa email PT Barata telah diretas, sehingga komunikasi dengan vendor menjadi tidak valid dan dimanfaatkan pihak tak bertanggung jawab.
Tidak Ada Cross Check, Sistem Keuangan Jebol
Temuan lain yang tak kalah mengkhawatirkan adalah lemahnya sistem verifikasi internal. Tim keuangan dan verifikator disebut tidak melakukan cross-check antara rekening tagihan dan data vendor.
Selain itu, sistem SAP yang digunakan perusahaan juga tidak terintegrasi dengan baik, sehingga data rekening vendor tidak tervalidasi dengan benar.
“Tim keuangan tidak melakukan cross-check dan terdapat kelemahan sistem yang tidak dapat menginput data rekening pada daftar rekanan,” tegas BPK.
Uang Hilang, Tapi Tak Ada Langkah Hukum
Ironisnya, meski kerugian hampir Rp5 miliar telah terjadi, PT Barata dinilai tidak segera mengambil langkah hukum terhadap pihak yang bertanggung jawab.
BPK mencatat, hingga akhir pemeriksaan, perusahaan belum melaporkan indikasi tindak pidana tersebut ke aparat penegak hukum.
“PT Barata tidak melaporkan indikasi tindak pidana atas hilangnya keuangan perusahaan kepada lembaga penegak hukum,” ungkap BPK.
Rekomendasi Tegas BPK
Atas temuan tersebut, BPK mendesak manajemen PT Barata untuk segera bertindak, termasuk:
Mempertanggungjawabkan kerugian Rp4,88 miliar
Melaporkan kasus ke penegak hukum
Mengevaluasi total sistem pengadaan dan keuangan
Menjatuhkan sanksi kepada pihak yang lalai
“Direktur PT Barata agar mempertanggungjawabkan indikasi kerugian dan melaporkan kepada penegak hukum,” tulis BPK.
Skandal Sistemik
Kasus ini bukan sekadar kesalahan administratif, melainkan mencerminkan kegagalan sistemik dalam tata kelola perusahaan BUMN. Dari pengadaan yang longgar, verifikasi vendor yang lemah, hingga kontrol keuangan yang jebol—semuanya membuka ruang bagi praktik fraud.
Dengan nilai kerugian yang besar dan indikasi penipuan lintas negara, temuan BPK ini berpotensi menjadi pintu masuk penyelidikan hukum yang lebih luas.
Monitorindonesia.com akan terus menelusuri perkembangan kasus ini.
Topik:
