Skema Scrap Barata: Utang Menggunung, Perjanjian “Abu-Abu”, Negara Rugi Banyak!

Jakarta, MI - Laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap praktik pengelolaan scrap di PT Barata Indonesia (Persero) yang sarat masalah, mulai dari pembiayaan berbasis utang, perjanjian tidak transparan, hingga potensi kerugian aset dan keuangan perusahaan.
Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor 11/LHP/XXI/1/2025 tanggal 23 Januari 2025, BPK menyoroti perjanjian besar antara PT Barata dan PT KAI terkait penjualan barang bekas tahun 2019 serta pembelian aset aktiva tetap yang dihentikan operasinya (ATDO) tahun 2023 dengan nilai gabungan lebih dari Rp153 miliar.
Namun di balik angka jumbo tersebut, BPK menemukan fondasi bisnis yang rapuh.
“Lebih lanjut, pembayaran tersebut bersumber dari sejumlah pinjaman atau utang dari perusahaan non-perbankan, karena pada saat itu PT Barata mengalami kesulitan keuangan," petik laporan BPK sebagaimana diperoleh Monitorindonesia.com, Selasa (17/3/2026).
Alih-alih memperkuat posisi keuangan, Barata justru masuk ke dalam skema pembiayaan berisiko tinggi. BPK bahkan menyoroti adanya kejanggalan dalam perencanaan pembiayaan.
“Atas kelebihan penarikan pinjaman tersebut menunjukkan perencanaan pembiayaan yang tidak memadai, dan sampai dengan pemeriksaan BPK berakhir PT Barata masih belum dapat memberikan penjelasan.”
Tak berhenti di situ, praktik tata kelola perusahaan juga dinilai jauh dari prinsip transparansi.
“Perikatan yang tidak terdapat nomor dan tidak ditandatangani oleh Pihak Pertama tidak sesuai dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam Tata Kelola Perusahaan yang Baik.”
Lebih mengejutkan lagi, BPK menemukan indikasi manipulasi administratif dalam transaksi scrap.
“PT Barata menerbitkan Surat Perjanjian Pengadaan (identik dengan dokumen purchase order), sehingga PT Barata seolah-olah membeli scrap dari CV SP dan PT PJ.”
Distribusi Scrap Kacau, Volume Janggal
Audit mengungkap distribusi scrap yang tidak sesuai kesepakatan. Bahkan terjadi kelebihan dan kekurangan volume pada sejumlah mitra.
Salah satu temuan paling krusial adalah kelebihan scrap pada mitra yang belum kembali ke perusahaan.
BPK memperingatkan kondisi ini dapat berdampak langsung pada aset perusahaan:
Potensi kehilangan scrap 2.205.157,24 kg
Perjanjian dengan sejumlah pihak berpotensi batal demi hukum
Utang mengendap lebih dari Rp18,3 miliar
ATDO 2023: Masalah Berulang, Kerugian Membesar
Masalah serupa kembali muncul dalam proyek ATDO tahun 2023. BPK mencatat berbagai indikasi kerugian dan inefisiensi, antara lain:
Potensi kehilangan scrap 618.200 kg senilai Rp2,98 miliar
Indikasi kerugian PPN Rp1,7 miliar
Pemborosan minimal Rp555 juta
Scrap belum diterima
Ancaman denda keterlambatan Rp441 juta
Tak hanya itu, BPK juga menilai Barata masih kesulitan menyelesaikan kewajiban proyek.
Akar Masalah: Manajemen Lalai dan Minim Mitigasi Risiko
BPK secara tegas menyoroti lemahnya pengawasan dan pengambilan keputusan manajemen.
Direksi Barata periode 2019–2020 dinilai:
Tidak cermat mengawasi transaksi besar
Tidak menyusun strategi pembiayaan saat kondisi keuangan bermasalah
Lambat mengambil keputusan atas selisih scrap
Sementara di level operasional, ditemukan:
Penyusunan kontrak tidak hati-hati
Pengawasan distribusi scrap lemah
Ketidaktepatan penimbangan dan pengiriman
Kesimpulan Keras BPK: Tata Kelola Gagal, Risiko Nyata
Temuan ini memperlihatkan pola berulang:
proyek besar dijalankan tanpa kesiapan finansial, pengawasan lemah, dan administrasi bermasalah.
Alih-alih menjadi peluang bisnis, proyek scrap justru berubah menjadi beban:
Utang membengkak
Aset terancam hilang
Potensi kerugian terus muncul
BPK pun mendesak perbaikan menyeluruh, mulai dari kebijakan tender berbasis kemampuan finansial hingga penyelesaian utang dan penarikan kelebihan pembayaran.
Kasus ini menjadi peringatan keras: BUMN dengan kondisi keuangan rapuh tetap memaksakan proyek bernilai besar tanpa mitigasi risiko yang memadai. Hasilnya bukan keuntungan, melainkan bom waktu finansial yang kini mulai terkuak satu per satu.
Topik:
