BREAKINGNEWS

Skema Scrap Barata: Utang Menggunung, Perjanjian “Abu-Abu”, Negara Rugi Banyak!

Barata
BPK mengungkap carut-marut pengelolaan scrap PT Barata Indonesia dalam proyek senilai lebih dari Rp153 miliar. Audit menemukan pembiayaan dari utang non-perbankan, perjanjian tanpa kejelasan, hingga potensi kehilangan aset dan kerugian miliaran rupiah. BPK menilai perencanaan tidak memadai dan tata kelola perusahaan bermasalah. (Foto: Dok MI/BPK)

Jakarta, MI - Laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap praktik pengelolaan scrap di PT Barata Indonesia (Persero) yang sarat masalah, mulai dari pembiayaan berbasis utang, perjanjian tidak transparan, hingga potensi kerugian aset dan keuangan perusahaan.

Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor 11/LHP/XXI/1/2025 tanggal 23 Januari 2025, BPK menyoroti perjanjian besar antara PT Barata dan PT KAI terkait penjualan barang bekas tahun 2019 serta pembelian aset aktiva tetap yang dihentikan operasinya (ATDO) tahun 2023 dengan nilai gabungan lebih dari Rp153 miliar.

Namun di balik angka jumbo tersebut, BPK menemukan fondasi bisnis yang rapuh.

“Lebih lanjut, pembayaran tersebut bersumber dari sejumlah pinjaman atau utang dari perusahaan non-perbankan, karena pada saat itu PT Barata mengalami kesulitan keuangan," petik laporan BPK sebagaimana diperoleh Monitorindonesia.com, Selasa (17/3/2026).

Alih-alih memperkuat posisi keuangan, Barata justru masuk ke dalam skema pembiayaan berisiko tinggi. BPK bahkan menyoroti adanya kejanggalan dalam perencanaan pembiayaan.

“Atas kelebihan penarikan pinjaman tersebut menunjukkan perencanaan pembiayaan yang tidak memadai, dan sampai dengan pemeriksaan BPK berakhir PT Barata masih belum dapat memberikan penjelasan.”

Tak berhenti di situ, praktik tata kelola perusahaan juga dinilai jauh dari prinsip transparansi.

“Perikatan yang tidak terdapat nomor dan tidak ditandatangani oleh Pihak Pertama tidak sesuai dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam Tata Kelola Perusahaan yang Baik.”

Lebih mengejutkan lagi, BPK menemukan indikasi manipulasi administratif dalam transaksi scrap.

“PT Barata menerbitkan Surat Perjanjian Pengadaan (identik dengan dokumen purchase order), sehingga PT Barata seolah-olah membeli scrap dari CV SP dan PT PJ.”

Distribusi Scrap Kacau, Volume Janggal

Audit mengungkap distribusi scrap yang tidak sesuai kesepakatan. Bahkan terjadi kelebihan dan kekurangan volume pada sejumlah mitra.

Salah satu temuan paling krusial adalah kelebihan scrap pada mitra yang belum kembali ke perusahaan.

BPK memperingatkan kondisi ini dapat berdampak langsung pada aset perusahaan:

Potensi kehilangan scrap 2.205.157,24 kg

Perjanjian dengan sejumlah pihak berpotensi batal demi hukum

Utang mengendap lebih dari Rp18,3 miliar

ATDO 2023: Masalah Berulang, Kerugian Membesar

Masalah serupa kembali muncul dalam proyek ATDO tahun 2023. BPK mencatat berbagai indikasi kerugian dan inefisiensi, antara lain:

Potensi kehilangan scrap 618.200 kg senilai Rp2,98 miliar

Indikasi kerugian PPN Rp1,7 miliar

Pemborosan minimal Rp555 juta

Scrap belum diterima

Ancaman denda keterlambatan Rp441 juta

Tak hanya itu, BPK juga menilai Barata masih kesulitan menyelesaikan kewajiban proyek.

Akar Masalah: Manajemen Lalai dan Minim Mitigasi Risiko

BPK secara tegas menyoroti lemahnya pengawasan dan pengambilan keputusan manajemen.

Direksi Barata periode 2019–2020 dinilai:

Tidak cermat mengawasi transaksi besar

Tidak menyusun strategi pembiayaan saat kondisi keuangan bermasalah

Lambat mengambil keputusan atas selisih scrap

Sementara di level operasional, ditemukan:

Penyusunan kontrak tidak hati-hati

Pengawasan distribusi scrap lemah

Ketidaktepatan penimbangan dan pengiriman

Kesimpulan Keras BPK: Tata Kelola Gagal, Risiko Nyata

Temuan ini memperlihatkan pola berulang:
proyek besar dijalankan tanpa kesiapan finansial, pengawasan lemah, dan administrasi bermasalah.

Alih-alih menjadi peluang bisnis, proyek scrap justru berubah menjadi beban:

Utang membengkak

Aset terancam hilang

Potensi kerugian terus muncul

BPK pun mendesak perbaikan menyeluruh, mulai dari kebijakan tender berbasis kemampuan finansial hingga penyelesaian utang dan penarikan kelebihan pembayaran.

Kasus ini menjadi peringatan keras: BUMN dengan kondisi keuangan rapuh tetap memaksakan proyek bernilai besar tanpa mitigasi risiko yang memadai. Hasilnya bukan keuntungan, melainkan bom waktu finansial yang kini mulai terkuak satu per satu.

Topik:

Adelio Pratama

Penulis

Video Terbaru

Skema Scrap Barata: Utang Menggunung, Perjanjian “Abu-Abu”, Negara Rugi Banyak! | Monitor Indonesia