Temuan BPK Proyek Kondensor–LPOC Barata: Rugi Rp24,4 M hingga Denda Rp18,8 M

Jakarta, MI - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) membongkar serangkaian persoalan serius dalam proyek penyediaan kondensor dan LPOC yang digarap PT Barata Indonesia.
Temuan audit menunjukkan praktik penawaran tidak wajar, kelebihan pengadaan material, hingga keterlambatan proyek yang berujung potensi kerugian bisnis puluhan miliar rupiah.
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor: 11/LHP/XXI/1/2025 tertanggal 23 Januari 2025, yang diperoleh Monitorindonesia.com, Selasa (17/3/2026), BPK menyoroti langsung akar persoalan sejak tahap perencanaan hingga eksekusi proyek.
Salah satu temuan utama BPK adalah penetapan harga yang tidak mengikuti kondisi riil pasar. Dalam laporan tersebut disebutkan:
“PT Barata kesulitan untuk menggunakan harga material yang wajar sesuai kenaikan biaya material dan mengalami permasalahan modal kerja pada saat proses produksi.”
Masalah ini berdampak langsung pada struktur keuangan proyek. BPK mencatat adanya piutang besar akibat pembayaran yang belum terselesaikan, sekaligus tekanan biaya produksi yang meningkat.
Tak berhenti di situ, BPK juga mengungkap adanya pemborosan dalam pengadaan material:
“Pengadaan Material Kondensor dan LPOC Melebihi Kebutuhan Proyek.”
Kondisi ini memperparah beban keuangan perusahaan karena material yang dibeli tidak sepenuhnya digunakan dalam proyek, bahkan sebagian tidak termanfaatkan sama sekali.
Masalah berikutnya adalah keterlambatan proyek yang cukup signifikan. BPK mencatat:
“Keterlambatan penyelesaian Kontrak Penyediaan Pasokan Kondensor dan LPOC adalah keterlambatan pengadaan material karena kurangnya modal kerja dan terhambatnya proses produksi karena fasilitas produksi yang tidak optimal serta kekurangan tenaga kerja.”
Akibat keterlambatan tersebut, PT Barata terancam sanksi finansial yang tidak kecil. BPK menegaskan:
“PT Barata berpotensi dikenakan denda keterlambatan maksimal sebesar Rp18.858.367.979,00 (10% x Rp188.583.679.787,00).”
Secara keseluruhan, BPK menghitung dampak finansial yang lebih luas:
“PT Barata mengalami potensi rugi bisnis sebesar Rp24.401.214.380,50 yang disebabkan realisasi biaya produksi melebihi RAB dan potensi pengenaan denda keterlambatan.”
Tak hanya itu, audit juga menemukan dana yang terjebak dalam material berlebih lintas mata uang:
“Pemanfaatan modal kerja tidak efektif atas kelebihan pengadaan material Kondensor dan LPOC yang tidak digunakan dalam proyek sebesar Rp9.353.629.158,00, USD 201.843,00 dan EUR 39.719,00.”
BPK menilai persoalan ini tidak berdiri sendiri, melainkan dipicu kelemahan manajerial di internal perusahaan. Di antaranya adalah lemahnya pengawasan direksi, kurang cermatnya evaluasi harga penawaran, hingga kegagalan menyusun strategi mitigasi risiko pendanaan.
Lebih jauh, BPK juga mengungkap adanya masalah dalam pengelolaan biaya logistik:
“PO tubes menggunakan incoterm CIF dimana delivery cost menjadi tanggung jawab penjual. Sementara itu, pada saat pembuatan PO melalui SAP, staf Biro MSC menambahkan anggaran delivery cost... sehingga inventory menjadi overstated.”
Meski proyek disebut masih berpotensi menghasilkan profit, BPK mengingatkan adanya ancaman serius terhadap kinerja keuangan perusahaan akibat akumulasi risiko tersebut.
Sebagai langkah perbaikan, BPK merekomendasikan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja Divisi Pembangkit, penguatan koordinasi dengan Kementerian BUMN dan PT PPA, serta peningkatan tata kelola pengadaan agar lebih akuntabel dan efisien.
Temuan ini menjadi alarm keras bagi pengelolaan proyek BUMN, khususnya dalam menjaga disiplin anggaran, akurasi perencanaan, dan manajemen risiko agar tidak berujung pada kerugian negara yang lebih besar.
Topik:
