BREAKINGNEWS

Impor Beras BULOG Amburadul, Negara Dipaksa Tanggung Ratusan Miliar—Demurrage Meledak, Pajak Berantakan!

Bulog
Bulog (Foto: Dok MI/Ist)

Jakarta, MI – Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) kepatuhan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap borok serius dalam pengelolaan impor beras Perum BULOG. Berdasarkan data yang diperoleh Monitorindonesia.com, Selasa (17/3/2026), praktik impor yang seharusnya menjaga stabilitas pangan justru berubah menjadi sumber pemborosan negara dan kekacauan administrasi.

BPK secara tegas menyatakan, “pelaksanaan dan penatausahaan impor beras tidak sesuai ketentuan.” Temuan ini menegaskan adanya persoalan sistemik dalam perencanaan hingga eksekusi impor.

Demurrage Meledak, Bukti Manajemen Kacau

Lonjakan biaya demurrage menjadi indikator paling telanjang dari buruknya tata kelola:

2023: USD 446.582,20

2024: Rp214.290.560.562,00

Dalam laporannya, BPK mencatat, “kebijakan impor beras menggunakan peti kemas tidak prudent dan membebani keuangan perusahaan.”

Lebih jauh, BPK juga mengungkap akar persoalan:
“penugasan penyelenggaraan CBP terdapat permasalahan terkait biaya demurrage dan perpajakan seperti penjelasan berikut.”

Temuan ini diperkuat dengan fakta bahwa proses bongkar muat sering melewati batas waktu (laytime), sehingga memicu penalti dari perusahaan pelayaran.

Tagihan Menggantung, Negosiasi Berlarut

BPK juga menyoroti bahwa sebagian biaya demurrage belum final dan masih dinegosiasikan. Dalam dokumen disebutkan:

“tagihan demurrage sebesar USD446,582.20 ini masih dalam proses rekonsiliasi perhitungan… diketahui bahwa sebagian tagihan yang sedang dilakukan negosiasi net off antara demurrage dengan dispatch.”

Artinya, sejak awal kontrak hingga realisasi, kontrol biaya tidak berjalan efektif.

Sistem Amburadul, Barang Tertahan

Kekacauan tidak berhenti di biaya. BPK menemukan ketidaksesuaian data antara dokumen PIB dan sistem INSW yang berujung pada tertahannya barang di pelabuhan.

BPK menegaskan:
“terdapat perubahan kuantum pada sistem INSW yang tidak sesuai dengan dokumen impor beras BULOG… mengakibatkan dokumen PIB tidak dapat diproses.”

Situasi ini memperparah keterlambatan distribusi sekaligus memperbesar potensi biaya tambahan.

Pajak Berantakan, Potensi Lebih Bayar Ratusan Miliar

Dalam aspek perpajakan, BPK menemukan persoalan serius pada PPh Pasal 22 impor.

“Divisi Akuntansi tidak melakukan rekonsiliasi atas PPh 22 impor beras antara pengajuan penggantian HPB CBP dan pelaporan kredit pajak.”

Akibatnya, muncul potensi kelebihan bayar hingga:

Rp660.091.395.150,00

Tak hanya itu, skema ini berdampak pada tambahan margin kegiatan impor:

Beras: Rp228,98/kg

Jagung: Rp56,48/kg

Risiko Sudah Diidentifikasi, Tapi Gagal Diantisipasi

BPK menegaskan bahwa risiko demurrage sebenarnya sudah masuk dalam manajemen risiko BULOG. Namun, implementasinya dinilai lemah.

Dalam laporan disebutkan:
“meskipun demurrage dan risiko penyebabnya telah diantisipasi… namun permasalahan pada dokumen impor tetap ada dan solusi atas tersebut tidak cermat yang mengakibatkan beban demurrage tetap terjadi.”

BPK Sentil Keras Direksi

BPK tidak hanya memaparkan temuan, tetapi juga menyentil langsung tanggung jawab manajemen:

“Direksi kurang cermat dalam mengeluarkan kebijakan impor beras.”

“Koordinasi antar divisi dan instansi terkait lemah.”

“Perhitungan PPh Pasal 22 impor tidak dilakukan secara cermat.”

BPK bahkan merekomendasikan pemeriksaan khusus serta penjatuhan sanksi terhadap pihak yang bertanggung jawab.

BULOG Mengakui, Tapi Tak Membantah

Pihak BULOG mengakui adanya kendala seperti gangguan sistem INSW, perubahan kebijakan, hingga keterbatasan pelabuhan. Namun, penjelasan tersebut justru menguatkan kritik BPK bahwa kebijakan impor dilakukan tanpa kesiapan matang.

LHP BPK ini menjadi alarm keras: kebijakan impor beras yang digadang sebagai solusi krisis pangan justru berubah menjadi beban negara.

Dengan kutipan-kutipan tajam dari BPK—mulai dari “tidak sesuai ketentuan”, “tidak prudent”, hingga “tidak cermat”—tergambar jelas bahwa masalah ini bukan sekadar teknis, melainkan kegagalan tata kelola. Jika dibiarkan, praktik seperti ini berpotensi terus menggerogoti keuangan negara dan merusak fondasi kebijakan pangan nasional.

Topik:

Adelio Pratama

Penulis

Video Terbaru