BREAKINGNEWS

Asuransi Purna Jabatan di BULOG: Tak Sesuai Aturan, Kelebihan Bayar Tembus Rp911 Juta

Bulog
Bulog (Foto: Dok MI/Ist)

Jakarta, MI – Praktik pembayaran Asuransi Purna Jabatan (Aspurjab) bagi Direksi dan Dewan Pengawas Perum BULOG disorot keras oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), BPK menemukan skema pembayaran yang tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri BUMN dan berujung pada kelebihan pembayaran hingga ratusan juta rupiah.

Berdasarkan data yang diperoleh Monitorindonesia.com, Selasa (17/3/2026), BPK menegaskan bahwa komponen penghasilan Direksi dan Dewan Pengawas memang mencakup premi Aspurjab. Namun, implementasinya di BULOG justru melenceng dari aturan.

“Premi yang ditanggung oleh perusahaan paling banyak 25% dari gaji dalam satu tahun,” tulis BPK mengacu pada ketentuan Permen BUMN.

Namun dalam praktiknya, BPK menemukan bahwa BULOG tetap memberikan manfaat tambahan di luar ketentuan tersebut. Bahkan, tunjangan Aspurjab masih diberikan meski manfaat jaminan sosial seperti BPJS Ketenagakerjaan sudah mencakup perlindungan yang sama.

Lebih jauh, BPK mengungkap bahwa pembayaran premi Aspurjab dilakukan melalui kerja sama dengan PT Asuransi Jiwa Taspen (Taspen Life) sejak 2015. Pada 2023 saja, premi yang dibayarkan mencapai Rp5,68 miliar, dengan pengembalian kas sebesar Rp494,3 juta, sehingga total premi bersih mencapai Rp5,18 miliar.

Dari angka tersebut, BPK merinci adanya kelebihan pembayaran tunjangan Aspurjab sebesar Rp911.645.152.

“Ketidaksesuaian tersebut berdampak pada kelebihan tunjangan asuransi purna jabatan senilai Rp911.645.152,00,” tegas BPK dalam laporannya.

Tak hanya itu, BPK juga menemukan akar persoalan berasal dari lemahnya pemahaman regulasi di internal BULOG. Kepala Seksi Kesejahteraan Non Karyawan Divisi SDM disebut tidak mengetahui bahwa manfaat Aspurjab telah termasuk dalam program BPJS Ketenagakerjaan.

Akibatnya, terjadi pembayaran ganda yang seharusnya bisa dihindari.

BPK juga secara tegas menyebut praktik ini tidak sesuai dengan sejumlah regulasi, termasuk:

Permen BUMN Nomor PER-04/MBU/2014 jo. PER-13/MBU/09/2021
SE Menteri BUMN Nomor SE-08/MBU/06/2021
Dalam rekomendasinya, BPK meminta Dewan Pengawas memberikan peringatan keras kepada Direktur Human Capital agar mematuhi ketentuan yang berlaku.

“Dewan Pengawas agar memberikan peringatan dan arahan kepada Direktur Human Capital dalam persetujuan pembayaran asuransi purna jabatan dengan mengacu ketentuan,” tulis BPK.

Selain itu, Direktur Utama BULOG juga diminta menjatuhkan sanksi kepada Kepala Divisi SDM atas kelalaian dalam menyetujui pembayaran yang tidak sesuai aturan.

Sebagai tindak lanjut, manajemen BULOG disebut telah mulai melakukan pengembalian kelebihan pembayaran melalui pemotongan tantiem dan/atau manfaat Aspurjab kepada para Direksi dan Dewan Pengawas.

Namun demikian, temuan ini menjadi sinyal keras adanya celah tata kelola dan pengawasan internal di tubuh BUMN pangan tersebut. BPK menegaskan bahwa pengelolaan remunerasi, khususnya yang berkaitan dengan manfaat jangka panjang pejabat, harus dilakukan secara ketat dan transparan agar tidak membebani keuangan negara.

Topik:

Adelio Pratama

Penulis

Video Terbaru

Asuransi Purna Jabatan di BULOG: Tak Sesuai Aturan, Kelebihan Bayar Tembus Rp911 Juta | Monitor Indonesia