Skandal Senyap di BULOG: Telat Tagih, Negara Tekor Setengah Triliun

Jakarta, MI – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap praktik lambannya proses pengajuan dan reviu pembayaran dalam kegiatan Cadangan Pangan Pemerintah (CPP) yang dijalankan Perum BULOG. Temuan ini berdampak langsung pada membengkaknya beban bunga hingga ratusan miliar rupiah.
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) tertanggal 23 Januari 2025 yang diperoleh Monitorindonesia.com, Selasa (17/3/2026), BPK menyoroti bahwa mekanisme penagihan dan pencairan dana CPP tidak berjalan tepat waktu, sehingga meningkatkan biaya yang harus ditanggung negara.
“Pembiayaan kegiatan penyelenggaraan CPP beras Perum BULOG sebagian besar dibiayai oleh pinjaman perbankan, dengan bunga yang dibebankan dalam penghitungan HPB tahun 2023 adalah sebesar Rp1.013.939.736.228,66 atau meningkat 0,09% jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya,” tulis BPK dalam laporannya.
Tak hanya itu, BPK menemukan keterlambatan penagihan yang cukup ekstrem, mulai dari dua bulan hingga bahkan mencapai 24 bulan. Kondisi ini membuat BULOG harus menanggung beban bunga lebih besar akibat ketergantungan pada pembiayaan bank.
“Berdasarkan tabel di atas dapat diketahui bahwa penagihan kegiatan penyelenggaraan CPP dari Perum BULOG kepada Pemerintah terlambat dua bulan s.d 24 bulan,” tegas BPK.
Akibat keterlambatan tersebut, perputaran modal kerja terganggu. BULOG bahkan harus menambah pinjaman perbankan untuk menutup kebutuhan operasional pengadaan beras.
Lebih jauh, BPK mengungkap potensi kerugian negara yang sebenarnya bisa dihindari jika mekanisme penagihan dilakukan tepat waktu. Dalam perhitungannya, terdapat potensi penghematan bunga yang signifikan.
“Dengan mempertimbangkan suku bunga kredit modal kerja rata-rata pinjaman Perum BULOG sebesar 6,80% per tahun, potensi penghematan beban bunga atas penyelenggaraan CPP Beras BULOG adalah minimal sebesar Rp510.812.406.601,31,” ungkap BPK.
Temuan ini juga mengindikasikan lemahnya koordinasi internal dan antar lembaga. Proses reviu oleh Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dinilai belum efektif, bahkan memakan waktu lama tanpa kepastian.
“BPKP membutuhkan waktu yang cukup lama dalam merespon permintaan surat verifikasi dari Perum BULOG dan proses reviu yang dilakukan oleh BPKP sejak surat permohonan reviu dari Perum BULOG,” tulis BPK.
Ironisnya, BULOG sendiri dinilai belum optimal memanfaatkan waktu penggantian dana yang sebenarnya sudah diatur per bulan oleh pemerintah.
BPK menilai kondisi ini melanggar sejumlah regulasi, termasuk ketentuan tata kelola BUMN dan aturan pengelolaan keuangan negara. Inefisiensi ini pada akhirnya membuat pemerintah harus menanggung beban bunga yang seharusnya bisa ditekan.
“Hasil tersebut mengakibatkan Pemerintah menanggung ketidakefisienan beban bunga dalam kegiatan penyelenggaraan CPP beras sebesar Rp510.812.406.601,31,” tegas BPK.
Sebagai tindak lanjut, BPK merekomendasikan agar Dewan Pengawas dan Direksi BULOG segera berbenah, termasuk memperkuat koordinasi dengan Kementerian terkait dan memastikan proses pengajuan serta penagihan berjalan tepat waktu.
Kasus ini menambah daftar panjang persoalan tata kelola di tubuh BUMN pangan, yang bukan hanya berdampak pada efisiensi keuangan, tetapi juga berpotensi mengganggu stabilitas pasokan beras nasional.
Topik:
