BREAKINGNEWS

Berantakan dan Rawan Salah Saji! BPK Bongkar Carut-Marut Pelaporan Biaya BULOG, Selisih Tembus Rp110 M

Bulog
Bulog (Foto: Dok MI/Ist)

Jakarta, MI – Praktik pelaporan biaya manajemen Perum BULOG disorot tajam oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) tertanggal 30 Januari 2025 yang diperoleh Monitorindonesia.com, Selasa (17/3/2026), BPK menyimpulkan bahwa proses pelaporan biaya dalam rangka penyelenggaraan Cadangan Beras Pemerintah (CBP) “belum andal” dan sarat persoalan mendasar.

BPK secara tegas menyatakan, “Proses pelaporan biaya manajemen dalam rangka penyelenggaraan cadangan pangan komoditi beras belum andal.” Temuan ini mengindikasikan lemahnya sistem kontrol dan akurasi data di tubuh perusahaan pelat merah tersebut.

Masalah utama terletak pada sistem pencatatan dan pelaporan yang tidak terintegrasi optimal. Meski BULOG telah menggunakan sistem Enterprise Resource Planning (ERP), BPK menemukan bahwa proses pelaporan masih dilakukan secara manual melalui formulir M02 yang dikirim berjenjang dari unit kerja hingga kantor pusat—tanpa standar prosedur baku yang memadai.

Akibatnya, terjadi ketidaksesuaian data yang signifikan. Dari hasil uji BPK, terdapat selisih mencolok antara laporan M02 dengan data pembayaran Divisi SDM. Bahkan, total selisih tercatat mencapai Rp110,79 miliar.

Tak hanya itu, perbandingan antara laporan M02 dengan data transaksi ERP juga menunjukkan selisih fantastis sebesar Rp4,33 miliar.

BPK mengungkap, perbedaan ini dipicu oleh sejumlah praktik bermasalah. Salah satunya adalah pencatatan ganda akibat mekanisme “dropping” antara kantor pusat dan kantor wilayah. Dalam praktiknya, tagihan potongan gaji karyawan dicatat di kantor pusat, namun saat pembayaran dilakukan, data kembali dicatat di kantor wilayah, sehingga terjadi pembebanan ganda.

Selain itu, BPK juga menemukan kekeliruan dalam pencatatan klaim asuransi pegawai. Pembayaran yang dilakukan oleh vendor asuransi tetap dicatat sebagai beban biaya pegawai di laporan M02 kantor wilayah, yang semakin memperbesar distorsi data.

Lebih jauh, BPK menyoroti adanya faktor human error dalam penyusunan laporan, seperti:

Ketidaklengkapan pencatatan transaksi
Kesalahan klasifikasi akun (KMA dan segmen)
Hingga sistem ERP yang belum mampu membaca status transaksi secara akurat
Dalam laporannya, BPK menegaskan, “Rekonsiliasi antara data dalam Laporan M02 dengan sistem ERP belum dilakukan secara rutin.” Kondisi ini memperparah potensi kesalahan pembebanan biaya dalam perhitungan Harga Pembelian Beras (HPB).

Situasi tersebut dinilai berisiko tinggi. BPK memperingatkan bahwa ketidakakuratan ini dapat berdampak langsung pada kebijakan harga dan pengelolaan anggaran negara ke depan.

Tak hanya mengungkap masalah, BPK juga menyentil lemahnya peran direksi. Disebutkan bahwa Direksi BULOG belum optimal dalam mengembangkan sistem pembukuan yang mampu menyajikan biaya manajemen secara andal, serta belum menetapkan SOP rekonsiliasi secara rutin.

Atas temuan ini, BPK memberikan rekomendasi keras. Dewan Pengawas diminta turun tangan memberi peringatan kepada direksi, sementara Direktur Utama BULOG diperintahkan untuk:

Mengembangkan sistem pembukuan terintegrasi berbasis ERP
Menyusun SOP rekonsiliasi biaya manajemen secara berkala
BPK menutup temuan ini dengan penegasan bahwa pembenahan sistem menjadi kunci, agar pengelolaan Cadangan Beras Pemerintah tidak terus dibayangi risiko salah saji dan pemborosan anggaran.

Topik:

Adelio Pratama

Penulis

Video Terbaru