BREAKINGNEWS

Konsultan Dibayar Miliaran, Hasil Nihil! Praktik Devestasi BULOG yang Tak Memberi Manfaat

Bulog
Bulog (Foto: Dok MI/Ist)

Jakarta, MI – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) membongkar praktik pengadaan jasa konsultansi devestasi di Perum BULOG yang dinilai menghamburkan uang negara tanpa hasil nyata. Temuan itu tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kepatuhan atas pengelolaan beban dan investasi tahun 2023 yang diterbitkan Auditorat Utama Keuangan Negara VII dengan nomor 16/LHP/XX/1/2025 tertanggal 30 Januari 2025.

Dalam laporan tersebut, BPK secara tegas menyebut bahwa pengadaan berulang jasa konsultansi devestasi PT GMM sejak 2018 hingga 2023 senilai Rp7.551.433.590,00 tidak memberikan manfaat bagi Perum BULOG.

“Pengadaan berulang atas jasa konsultansi kegiatan devestasi PT GMM sejak tahun 2018 sebesar Rp7.551.433.590,00 tidak memberikan manfaat bagi Perum BULOG,” tulis BPK sebagaimana data yang diperoleh Monitorindonesia.com, Selasa (17/3/2026).

BPK mengungkapkan, penunjukan PT BKI (Persero) sebagai konsultan dilakukan berulang kali melalui proses pengadaan langsung. Padahal, hasil kajian yang dilakukan dari tahun ke tahun menunjukkan rekomendasi yang relatif sama, yakni pelepasan saham PT GMM dan pengembalian pinjaman BULOG beserta bunganya.

Ironisnya, meski sudah menghabiskan miliaran rupiah, proses devestasi tak kunjung membuahkan hasil. Bahkan, BPK mencatat adanya indikasi ketidakefisienan dalam pengadaan jasa tersebut.

“Penunjukan berulang PT BKI sebagai penyedia dilakukan sesuai SOP pengadaan, namun kegiatan berulang tersebut tidak memberikan nilai tambah yang signifikan,” ungkap BPK.
Lebih jauh, kondisi keuangan PT GMM justru menunjukkan tren memburuk. BPK mencatat bahwa perusahaan tersebut mengalami tekanan serius, ditandai dengan EBIT negatif sejak 2021 hingga 2023.

“Perum BULOG seharusnya memahami bahwa kondisi keuangan PT GMM sulit mengejar keuntungan dengan beberapa pertimbangan,” tulis BPK.
Tak hanya itu, ekuitas PT GMM juga tercatat negatif selama lima tahun terakhir. Kondisi ini memperlihatkan perusahaan terus mengalami kerugian dan menghadapi risiko insolvensi.

Di sisi operasional, kontribusi PT GMM terhadap produksi gula nasional juga dinilai minim. Data BPK menunjukkan produksi perusahaan hanya berkisar 2–4 persen dari total kebutuhan nasional.

BPK bahkan menilai pengadaan jasa konsultansi tersebut justru membebani keuangan negara tanpa hasil konkret.

“Pengadaan jasa konsultansi devestasi PT GMM membebani keuangan perusahaan sebesar Rp7.551.433.590,00,” tegas BPK. Lebih keras lagi, BPK menyimpulkan bahwa tujuan pendirian perusahaan untuk memberikan kontribusi terhadap perekonomian nasional tidak tercapai.

Temuan ini tak lepas dari lemahnya pengawasan internal. BPK menyoroti kurang cermatnya Direksi PT GMM dalam mengelola sumber daya, serta lemahnya pengawasan terhadap pengadaan jasa konsultansi yang dilakukan berulang tanpa evaluasi manfaat.

Atas temuan tersebut, BPK memberikan sejumlah rekomendasi penting kepada BULOG, mulai dari peringatan kepada direksi, evaluasi total proses devestasi, hingga penunjukan KJPP untuk menilai ulang saham PT GMM dengan mempertimbangkan calon investor.

Kasus ini menjadi alarm keras bagi tata kelola BUMN, khususnya dalam penggunaan anggaran untuk jasa konsultansi. Alih-alih menjadi solusi, praktik berulang tanpa hasil justru berpotensi menjadi pemborosan sistemik yang terus berulang tanpa koreksi.

Topik:

Adelio Pratama

Penulis

Video Terbaru