BREAKINGNEWS

Skandal Jasa Hukum BULOG: Tanpa SOP, Bayar 100% di Awal hingga Rugikan Rp1,6 M

Bulog
Bulog (Foto: Dok MI/Ist)

Jakarta, MI - Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) kembali menampar keras tata kelola Perum BULOG. Dalam LHP Kepatuhan atas pengelolaan beban dan investasi tahun 2023, BPK menemukan praktik pengadaan jasa bantuan hukum yang amburadul, boros, hingga berpotensi melanggar ketentuan perpajakan.

LHP tersebut tercatat dengan Nomor: 16/LHP/XX/1/2025 dan diterbitkan pada 30 Januari 2025 oleh Auditorat Utama Keuangan Negara VII.

Pengadaan Kacau, SOP Tak Ada
BPK secara tegas menyebut pengendalian internal dalam pengadaan jasa bantuan hukum di BULOG belum memadai. Bahkan, perusahaan tidak memiliki SOP khusus yang mengatur mekanisme pengadaan jasa bantuan hukum.

“Perum BULOG belum memiliki SOP khusus yang mengatur terkait pengadaan jasa bantuan hukum,” tulis BPK dalam laporannya sebagaimana data yang diperoleh Monitorindonesia.com, Selasa (17/3/2026).

Alih-alih sistematis, proses pengadaan dilakukan secara manual melalui penunjukan, klarifikasi, hingga negosiasi tanpa standar yang kuat. Kondisi ini membuka celah besar bagi penyimpangan.

Bayar di Muka 100%, Risiko Tinggi
Yang lebih mencengangkan, BPK menemukan pola pembayaran yang berisiko tinggi. Jasa bantuan hukum dibayar 100 persen di awal setelah kontrak diteken.

“Pembayaran jasa bantuan hukum adalah pembayaran 100% (seratus persen) diawal setelah perjanjian ditandatangani,” ungkap BPK.

Tak hanya itu, sebagian pembayaran bahkan dilakukan secara tunai. BPK memperingatkan kondisi ini berpotensi menimbulkan penyalahgunaan anggaran.

“Kondisi tersebut menimbulkan risiko terjadinya penyalahgunaan pengeluaran dan pembayaran sekaligus 100% di awal juga berisiko apabila kantor hukum melakukan wanprestasi,” tegas BPK.

Proyek Tumpang Tindih, Negara Dirugikan
BPK juga menemukan adanya tumpang tindih pekerjaan antar kantor hukum yang memiliki lingkup kerja serupa dengan retainer lawyer BULOG. Akibatnya, perusahaan justru mengeluarkan biaya tambahan besar yang seharusnya bisa dihindari.

“Penanganan perkara… memiliki kesamaan dan dilakukan oleh lebih dari satu kantor hukum memboroskan keuangan Perum BULOG sebesar Rp1.600.000.000,00,” tulis BPK.

Pajak Salah Hitung, Potensi Kerugian Ratusan Juta
Tak berhenti di situ, kesalahan fatal juga terjadi dalam perhitungan pajak. BPK menemukan kekurangan pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) atas jasa bantuan hukum.

“Terdapat kekurangan potong pajak penghasilan sebesar Rp343.875.000,00,” ungkap BPK.

Kesalahan ini terjadi karena penggunaan tarif yang tidak sesuai, termasuk penerapan tarif tanpa NPWP yang keliru.

Fungsi Retainer Lawyer Tak Optimal
BPK menilai fungsi retainer lawyer yang sudah dimiliki BULOG tidak dimanfaatkan secara maksimal. Justru, perusahaan masih mengontrak banyak kantor hukum lain dengan pekerjaan serupa.

“Kepala Divisi Hukum kurang cermat dalam memanfaatkan fungsi dari retainer lawyer,” kritik BPK.

Rekomendasi Tegas BPK
Atas berbagai temuan tersebut, BPK mendesak Direksi BULOG untuk bertindak tegas, termasuk:

Menjatuhkan sanksi kepada Kepala Divisi Hukum
Menagih kekurangan pajak Rp343,8 juta
Menyusun SOP pengadaan jasa bantuan hukum yang akuntabel
Mengoptimalkan peran retainer lawyer

Tamparan Keras Tata Kelola BULOG
Temuan ini menjadi sinyal kuat bahwa pengelolaan jasa bantuan hukum di BULOG jauh dari prinsip efisiensi dan akuntabilitas. Praktik tanpa SOP, pembayaran penuh di muka, hingga pemborosan miliaran rupiah menunjukkan lemahnya kontrol internal.

BPK pun menegaskan bahwa kondisi ini tidak hanya membebani keuangan perusahaan, tetapi juga berpotensi merugikan negara jika tidak segera dibenahi.

Topik:

Adelio Pratama

Penulis

Video Terbaru