Waduh! Beban Pegawai Bulog ‘Diselundupkan’ ke HPP, Negara Rugi Rp2,26 Miliar!

Jakarta, MI — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap praktik pembebanan biaya pegawai unit bisnis komersial Perum BULOG ke dalam perhitungan Harga Pembelian Beras (HPP) pemerintah. Temuan ini tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Nomor 16/LHP/XX/1/2025 tertanggal 30 Januari 2025 yang diperoleh Monitorindonesia.com, Selasa (17/3/2026).
Dalam laporan tersebut, BPK secara tegas menyatakan:
“Biaya pegawai UB Opaset, UB Industri, UB Jastama, dan UB Sentra Niaga masih menggunakan proporsi sebanyak 25,59% atau senilai Rp778.280.637,00, sehingga terdapat kelebihan perhitungan biaya pegawai atas empat UB dalam HPP tahun 2023 sebesar Rp2.263.066.129,00.”
Temuan ini mengindikasikan adanya pembebanan biaya yang tidak semestinya dalam komponen HPP beras pemerintah, yang seharusnya mencerminkan biaya riil pengadaan Cadangan Beras Pemerintah (CBP).
BPK juga menggarisbawahi bahwa HPP merupakan kompensasi pemerintah atas seluruh biaya yang dikeluarkan BULOG secara wajar. Namun dalam praktiknya, justru terjadi pencampuran biaya antara fungsi komersial dan penugasan publik.
“HPP merupakan kompensasi yang diberikan pemerintah atas semua biaya yang telah dikeluarkan oleh Perum BULOG, termasuk margin yang diharapkan sesuai dengan tingkat kewajaran.”
Lebih jauh, BPK menemukan bahwa akar masalah berasal dari lemahnya pengawasan internal.
Direktur Keuangan dinilai kurang cermat dalam pengawasan dan persetujuan perhitungan HPP, sementara Divisi Anggaran dan SDM juga dinilai lalai dalam pengklasifikasian pegawai sesuai fungsi.
Tak hanya itu, BPK juga menyoroti belum adanya standar segmentasi pegawai yang jelas di tubuh BULOG.
“Saat ini Perum BULOG belum memiliki standarisasi untuk menentukan segmentasi pegawai PSO, SUP, dan KOM.” Akibatnya, pengelompokan pegawai masih dilakukan secara manual berdasarkan asumsi struktur organisasi, membuka celah terjadinya pembebanan biaya yang tidak akurat.
Atas temuan tersebut, BPK memberikan rekomendasi keras kepada manajemen BULOG, di antaranya:
Dewan Pengawas diminta memberikan peringatan dan arahan kepada Direktur Keuangan
Direktur Utama diminta menginstruksikan perbaikan pengkategorian pegawai serta mengoreksi kelebihan pembebanan biaya pegawai sebesar Rp2,26 miliar
Temuan ini mempertegas adanya persoalan tata kelola serius dalam tubuh BULOG, khususnya dalam pemisahan fungsi komersial dan penugasan publik, yang berpotensi merugikan keuangan negara.
Topik:
