BREAKINGNEWS

Carut-Marut Skema Harga Beras BULOG: Biaya Tak Jelas, Margin Tak Berubah Sejak 2014

Bulog
Bulog (Foto: Dok MI/Ist)

Jakarta, MI – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap persoalan serius dalam pengelolaan Cadangan Beras Pemerintah (CBP) oleh Perum BULOG

Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Nomor 16/LHP/XX/1/2025 tertanggal 30 Januari 2025, BPK menyoroti ketidakjelasan struktur biaya hingga stagnasi margin penugasan yang dinilai tidak lagi relevan.

Berdasarkan data yang diperoleh Monitorindonesia.com, Selasa (17/2/2026), BPK secara tegas menyatakan bahwa pemerintah belum menetapkan komponen biaya yang jelas dalam perhitungan Harga Pembelian Beras (HPB).

“Hasil reviu atas peraturan tersebut menunjukkan bahwa pemerintah belum mengatur secara rinci komponen HPB yang dapat dibebankan dan/atau tidak dapat dibebankan (allowable/non allowable cost) di struktur biaya HPB,” tulis BPK dalam laporannya.

Kondisi ini membuat struktur biaya HPB berbeda-beda antar badan usaha yang menerima penugasan serupa. BPK bahkan menilai, ketidakjelasan ini membuka ruang ketidakkonsistenan dan berpotensi merugikan tata kelola keuangan negara.

Tak hanya itu, BPK juga menyoroti lemahnya dasar penetapan biaya dalam usulan BULOG. Meski Perum BULOG telah mengajukan rincian biaya melalui surat ke Badan Pangan Nasional (Bapanas), BPK menemukan usulan tersebut belum didukung kajian memadai.

“Usulan biaya yang diperoleh untuk dibebankan dalam HPB, namun demikian usulan tersebut belum didukung oleh kajian biaya,” tegas BPK.

Margin Rp50/Kg Mandek 10 Tahun

Temuan lain yang tak kalah mencolok adalah stagnasi margin penugasan BULOG. Sejak 2014, margin penyaluran CBP tetap berada di angka Rp50 per kilogram—tanpa penyesuaian signifikan.

“Penetapan besaran margin Rp50/kg untuk penyaluran Cadangan Beras Pemerintah (CBP) tidak mengalami perubahan sejak tahun 2014 s.d 2023,” ungkap BPK.

Padahal, berdasarkan perhitungan, margin tersebut hanya setara 0,44% dari HPB tahun 2023 sebesar Rp11.470,83, jauh di bawah margin industri sejenis yang berada di kisaran 11,31% hingga 25,35%.

BPK menilai kondisi ini tidak sehat bagi keberlanjutan bisnis BULOG sebagai BUMN yang mendapat penugasan publik.

“Margin tersebut belum dapat mendukung kinerja BUMN dan pertumbuhan berkelanjutan (sustainability growth),” tulis BPK.

Sebagai perbandingan, BPK mencatat margin BUMN lain jauh lebih tinggi, seperti PT Pertamina (10%), PT PLN (7%), hingga PT Pelni (10%).

Risiko Tinggi, Tata Kelola Dipertanyakan

Akibat dari carut-marut ini, BPK memperingatkan adanya risiko perhitungan HPB yang tidak wajar serta lemahnya posisi BULOG dalam menjalankan penugasan negara.

“Risiko perhitungan HPB CBP cenderung lebih tinggi dibanding seharusnya,” tegas BPK.

Lebih jauh, BPK juga menyoroti kurang cermatnya direksi BULOG dalam menyusun kajian biaya dan margin, serta lambannya pemerintah dalam menetapkan regulasi yang komprehensif.

BPK Desak Perbaikan Total

Atas temuan tersebut, BPK memberikan rekomendasi keras kepada Dewan Pengawas dan Direksi BULOG agar segera melakukan pembenahan menyeluruh.

Di antaranya, BPK meminta agar Direksi BULOG meningkatkan kualitas kajian biaya serta berkoordinasi intensif dengan Kementerian Keuangan, Badan Pangan Nasional, dan Kementerian BUMN untuk menetapkan komponen biaya yang jelas—termasuk allowable cost dan margin yang wajar.

Temuan ini menjadi sinyal kuat bahwa pengelolaan cadangan pangan strategis nasional masih jauh dari kata transparan dan efisien. Jika tak segera dibenahi, bukan hanya kinerja BULOG yang terancam, tetapi juga stabilitas pangan nasional.

Topik:

Adelio Pratama

Penulis

Video Terbaru

BPK Bongkar Skema Harga Beras BULOG: Biaya Tak Jelas, Margin Mandek Sejak 2014 | Monitor Indonesia